Mamuju - Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Barat, turut melibatkan aparat kepala desa (Kades) untuk memaksimalkan program Keluarga Berencana (KB) dalam mensukseskan pengendalian angka kependudukan di daerah itu.
"Peran aktif Kades untuk mensosialisasikan program KB tentu menjadi harapan kita," kata Kepala Bidang Advokasi Penggerakan dan Pelatihan Pengembangan BKKBN Perwakilan Sulbar Hunaedah Genda di Mamuju, Rabu.
Karena itu kata dia, tanggungjawab ini hendaknya dimulai dari pemerintah level pusat hingga ke tingkat level pemerintahan desa.
Menurutnya, salah satu kemajuan pembangunan akan sangat ditentukan oleh kemajuan suatu desa sehingga sosok kades sangat berperan penting pada proses pembangunan yang dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan didaerah itu.
Oleh karena itu kata dia, peran kepala desa sebagai motivator dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam diwujudkan apa yang menjadi target sasaran pembangunan, termasuk program pengendalian kependudukan.
Hunaedah menyebutkan, kepala desa harus memiliki komitmen yang tinggi sehingga motivasi-motivasi yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakatnya.
"Kades memerlukan peningkatan pengetahuan dalam bidang teknologi yang ada saat ini demi kelancaran sebuah pembangunan didesa yang dipimpinnya. Kepala desa harus lebih kreatif dalam menumbuh kembangkan swadaya masyakat," jelasnya.
Saat ini, perkembangan kependudukan di Sulbar telah mengalami pertumbuhan dengan jumlah penduduk 1,2 juta jiwa dengan angka kelahiran 3,6 juta jiwa perwanita.
"Ini artinya, satu pasangan sangat subur melahirkan tiga sampai enam anak dan untuk itu wilyah kita penduduknya dianggap cukup besar sehingga pelu dilakukan program KB," ungkapnya.
Ia menyampaikan, program pengendalian kependudukan bukan hanya dengan memakai alat KB atau kontrasepsi saja, tapi yang mesti menjadi perhatian bagi remaja untuk bisa merencanakan jadwal menikah.
"Remaja-remaja kita mesti mengatur jadwal menikah sehingga diharapkan wanita hendaknya usia minimal 20 tahun dan laki-laki maksimal usia 25 tahun untuk melangsungkan pernikahan serta merencanakan jumlah anak yang dinginkan dan menentukan jarak antara anak pertama dan kedua," sarannya.
Hal ini dimaksudkan kata dia, agar pasangan usia subur mampu mengatur jumlah angka kelahiran sebab jika jadwal tidak teratur maka bisa memberikan dampak yang tidak baik. (antaranews.makassar)
0 comments:
Post a Comment