728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Saturday 8 November 2014

    800 ribu remaja melakukan aborsi setiap tahun.

    Masih menggunakan se-bo hitam, Kankan Iriawan (32 tahun) digelandang aparat di Markas Satuan Narkoba Polrestabes, Bandung. Dia ditangkap pada awal Oktober karena menjual obat aborsi lewat internet.

    Dari tangan Kankan, polisi menyita bukti satu buah tas gendong berisi dua bungkus obat Gastrul, yakni 70 butir pil Cytotec dan 22 pil Gastrul. Lima bungkus jamu bersalin dan obat menggugurkan kandungan juga disita.

    "Konsumen rata-rata remaja wanita," kata tersangka saat diwawancarai wartawan. Cara pembelian obat, calon konsumen terlebih dahulu memesan di website-nya. Selanjutnya bertemu langsung dengan pembeli. Kankan mengaku tak pernah menerima transfer karena takut ketahuan polisi.

    Bulan ke bulan, pelanggan Kankan semakin bertambah. Dari hanya satu pembeli, obat tersebut bisa dijual ke empat pelanggan dalam sebulan. Kini, bisnis Kankan pun harus terhenti. Dia ditangkap polisi di kawasan Pasteur, Bandung. Kankan pun menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang Kesehatan. Bapak satu anak ini terancam dipenjara hingga 15 tahun.

    Di Bandung, praktik aborsi memang bukan barang langka. Banyak temuan janin dan tubuh bayi yang belum waktunya dilahirkan dibuang sembarangan. Lainnya, dikubur begitu saja. "Menindaklanjuti itu (pembuangan bayi), akhirnya kami lakukan penyelidikan terkait masalah aborsi," kata Kapol-restabes Bandung Kombes Mashudi.

    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernah melansir tingginya tren peningkatan aborsi. Setiap tahun peristiwa aborsi meningkat 15 persen. Berdasarkan riset 2012, BKKBN memperkirakan, setiap tahun jumlah aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta jiwa. Sebanyak 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja.

    Tingginya tren aborsi diiringi dengan peningkatan seks pranikah. Dilansir dari situs resmi BKKBN, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Julianto Witjaksono mengatakan, jumlah remaja yang melakukan hubungan seks di luar nikah meningkat. Dia menjelaskan, sebanyak 46 persen remaja berusia 15-19 tahun sudah berhubungan seksual. Data Sensus Nasional bahkan menunjukkan 48-51 persen perempuan hamil adalah remaja.

    Hanya PP No 61/2014 tentang Reproduksi Kesehatan memberi celahuntuk legalitas aborsi. Beleid tersebut mengatur aborsi legal dilakukan untuk korban pemerkosaan. Catatannya, umur janin maksimal 40 hari sejak haid terakhir. Peraturan tersebut ternyata meresahkan para ulama.

    Mereka mempertanyakan apakah legalitas aborsi bagi korban pemerkosaan sudah cocok dengan latar sosiologis Indonesia. Ratusan alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) pun mengeluarkan fatwa haram usai berembuk dalam Bahtsul Masail NU di Jakarta pada 1-2 November.

    Dalam kajian ilmu fikih, dasar hukum aborsi adalah haram. Secara tegas, ulama menolak aborsi meski diakibatkan oleh tindak pemerkosaan. Para ulama beralasan, dasar hukum haram tersebut disebabkan adanya penghilangan nyawa seseorang. Meski demikian, mereka memberi pengecualian. Aborsi dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin berdasarkan pertimbangan tim dokter ahli.

    Dalam catatannya, Bahtsul Masani memang tidak menafikan adanya pendapat sebagian ulama yang memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembua-han. Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir. Namun, PBNU mengambil hukum yang paling ketat dari dua hukum yang dipertentangkan para ulama. "Semua ulama fikih, termasuk Imam Ghazali, mengharamkan aborsi akibat pemerkosaan," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj kepada Republika di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (3/11).

    Meski bertentangan dengan fatwa haram, PBNU tidak akan mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Nggaklah," kata Wasekjen PBNU KH Adnan Anwar. Adnan menyatakan, fatwa haram itu hanya mengikat kalangan NU. "Belum dibicarakan lebih lanjut. Selain itu, hanya mengikat kalangan Nahdliyin saja," katanya.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun masih mengkaji uji materi PP yang melahirkan kontroversi tersebut. "Masih belum. Nanti kami akan bicarakan terlebih dahulu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Komisi Fatwa MUI juga menyatakan, beleid tersebut rawan diselewengkan. Sementara, Amirsyah mengatakan, perbedaan komisi fatwa MUI dengan PP tersebut akan dibawa ke rapat yang lebih tinggiuntuk menentukan sikap MUL

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI As-rorun Niam mengungkapkan, PP Kesehatan Reproduksi memiliki titik rawan penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia menjelaskan,kata pemerkosaan pada beleid tersebut terbuka bagi penafsiran ganda.

    PP tersebut mengungkap kehamilan akibat pemerkosaan adalah kehamilan yang terjadi tanpa persetujuan si korban. Jika dibandingkan dengan ketetapan MUI mengenai definisi pemerkosaan, definisi PP 61/2014 tersebut terlalu ringan. Dia menjelaskan, arti pemerkosaan dalam fatwa MUI memuat adanya unsur paksaan dan hubungan bukan suami istri.

    Selain itu. kata Niam, lembaga yang berhak mengeluarkan surat pernyataanpemerkosaan adalah polisi. Tentunya, setelah polisi melakukan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus pemerkosaan tersebut. Padahal, kata Niam, dalam PP tersebut, Polri hanya salah satu pilihan diantara pekerja sosial dan konsultan. Keduanya memiliki kewenangan memberi keterangan apakah kehamilan ini diakibatkan pemerkosaan atau tidak. "Ini kan sangat rawan menimbulkan penyimpangan," katanya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 800 ribu remaja melakukan aborsi setiap tahun. Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015