KENDARI - Mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana berinisial MR akhirnya dijerat sebagai tersangka atas kasus suap pada penerimaan CPNS dari honorer K1 dan K2.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeroleh bukti kuat dari tindakan pemeriksaan pihak internal BKD Bombana pada Rabu (15/4) dan melakukan penggeledahan di sekretariat BKD Bombana Jumat (24/4) lalu.
Menurut penyidik berdasarkan keterangan saksi-saksi dan beberapa bukti yang ditemukan sangat menguatkan untuk mengambil langkah penetapan tersangka.
"Setelah memeriksa puluhan saksi dan menemukan bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran, barulah dia (MR) kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabidhumas Polda Sultra, AKBP Sunarto.
Untuk sementara kata mantan Kapolres Muna ini, polisi baru menetapkan mantan Kepala BKD sebagai tersangka. Sunarto berjanji, polisi akan terus mengusut kasus ini, yang kemungkinan nantinya akan bermunculan nama-nama baru sebagai tersangka. Selain itu, Sunarto menegaskan, MR terancam 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, MR belum ditahan. Alasannya, saat ini polisi belum bisa melakukan penahanan, karena masih butuh gelar perkara. Selain itu MR juga belum diperiksa sebagai tersangka.
"Pastinya sudah tersangka. Untuk saat ini penyidik sementara mengagendakan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap MR. Jadwalnya belum bisa dipastikan kapan," ungkap perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati di pundak ini.
Untuk diketahui Rabu (15/4) lalu, beberapa orang internal BKD Bombana mendatangi Polda Sultra untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi suap menyuap yang melekat di BKD Bombana pada proses penerimaan honorer K1 dan K2.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Tipikor kemudian melanjutkan dengan penggeledahan di Sekretariat BKD Bombana. Penggeledahan itu berhasil mengumpulkan beberapa dokumen surat-surat dan kwitansi penyetoran uang dari calon PNS kepada MR.(b/egy/jpnn)
0 comments:
Post a Comment