ABSTRAKSI
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi petugas pendata keluarga di tingkat lini lapangan yang merasa belum memahami pada saat memperoleh pelatihan di tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan. Tulisan ini difokuskan kepada pembahasan pelaksanaan pendataan keluarga di tingkat lini lapangan, yaitu di tingkat Desa/Kelurah dan Kecamatan. Pembahasan dilakukan dari sisi managemen, yakni bagaimana organisasi Pendataan Keluarga di tingkat kecamatan, dan di tingkat Desa/Kelurahan serta tugas-tugas apa yang seharusnya dilakukan dalam melaksanakan pendataan keluarga. Pada tulisan ini juga di bahas tentang organisasi Tim Pendata Keluarga serta apa yang harus dikerjakan. Sedangkan untuk tatacara pengisian formulir pendataan keluarga dan formulir ikutannya akan dibahas pada tulisan berikutnya.
Kata Kunci: Pendataan Keluarga, Lini lapangan
Kebutuhan akan data dan informasi yang berkaitan dengan parameter kependudukan dalam berbagai Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di semua tingkatan wilayah merupakan hal yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas informasi. Hal ini sejalan dengan Undang-undang no. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang kemudian ditindak lanjuti dengan diterbitkannya PP no. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistim Informasi Keluarga.
Pendataan keluarga telah dilaksanakan sejak tahun 1994 merupakan sistim informasi dan managemen Program KB Nasional yang mendukung operasional dan managemen Program. Hasil pendataan Keluarga diharapkan dapat menyediakan data dan informasi yang berkualitas, akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya serta memberikan gambaran yang tepat dan menyeluruh tentang keadaan lapangan.
Pendataan Keluarga pada tahun 2015 menjadi program prioritas karena dilaksanakan pada awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, tepatnya mulai tanggal 1 – 31 Mei 2015. Hasil Pendataan Keluarga tahun 2015 harus dapat menjawab kebutuhan data dan informasi keluarga untuk kepentingan penyusunan program dukungan/intevensi oleh pemerintah dan mengakomodir kebutuhan sektor lain, khususnya dalam upaya mendukung pengentasan keluarga dari kemiskinan dan ketertinggalan.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu memperhatikan agenda, persiapan, mekanisme dan dukungan kepada seKtor terkait dalam penyelenggaraan pendataan keluarga, khususnya tingkatan lini lapangan, yakni di tingkat Kecamatan dan Desa/Keluarahan. Fokus penulisan ini diketengahkan karena di tingkat lini lapanganlah basis data keluarga diperoleh, walau tetap memperhatikan pengelola pendata di tingkat atasnya.
Persiapan pelaksanaan Pendataan Keluarga dari BKKBN telah dimulai dengan mempersiapkan perangkat pendataan keluarga, seperti formulir pendataan keluarga, sistim aplikasi, dan Sumber daya Manusia untuk mendesiminasikan pelaksanaan Pendataan Keluarga 2015, yakni tenaga trainer yang akan mentransferknowledge secara berjenjang sampai dengan tingkatan lini lapangan. Para trainer Pendata Keluarga tingkat Provinsi telah dilakukan pelatihan pada Minggu I dan Minggu II bulan Maret. Di Perwakilan BKKBN Jawa Tengah telah dilakukan orientasi bagi SKPD-KB Kabupaten/Kota pada tanggal 11-12 Maret 2015, dan diharapkan di tingkat Kabupaten/Kota pelatihan dilaksanakan pada minggu ke III maret s/d minggu ke I April 2015.
Hal-hal yang perlu diperhatikan di dalam pelaksanaan pendataan sbb:
Tahap Perencanaan:
Yang Pertama dilakukan adalah penyiapan SDM. Di tingkat kecamatan, Camat sebagai penanggungjawab dan PPLKB/Ka UPT-KB sebagai manager pelaksanaan Pendataan Keluarga. Sedangkan di tingkat Kelurahan/Desa, Lurah/Kepala Desa sebagai penanggungjawab, PLKB/PKB sebagai manager. Apabila tidak ada PLKB maka penunjukan dilakukan PPLKB dimintakan persetujuan Camat dan diberikan SK oleh SKPD-KB. Tim pendata terdiri tiga orang, satu orang sebagai supervisor dan dua orang lainnya selaku anggota. Petugas Supervisor di-ambil dari unsur PPKBD atau Sub PPKBD. Dan ke-Dua, pelatihan. Pelatihan di tingkat lini lapangan dilaksanakan pada minggu ke II s/d IV April 2015.
Ke-Tiga tahap Persiapan; Persiapan yang harus dilakukan oleh pendata di tingkat lini lapangan adalah sbb: Di tingkat Kecamatan Pendataan Keluarga di lakukan oleh Camat selaku Penanggungjawab wilayah, dan PPLKB/Koordinator/Ka. UPT KB selaku Manager Pelaksana. Tugas manager adalah mengkoordinasikan penyiapan pelaksanaan Pendataan Keluarga dengan Camat, Kepala Desa/Lurah beserta manager di tingkat Desa/Kelurahan; Membentuk Tim POSKO dan Tim Pendata serta menetapkan sekretariat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Pendataan Keluarga; Menyiapkan daftar dan kode wilayah dari tingkat desa, dusun/RW, dan tingkat RT; Bersama manager tingkat Desa/Kelurahan melaksanakan pelatihan/orientasi pendataan keluarga kepada Tim Pendata dan melakukan pendistribusian logistic Pendataan Keluarga; Bersama manager Pendataan Keluarga tingkat Desa/Kelurahan dan Tim Pendataan menyusun jadwal Pendataan Keluarga di wilayah kerjanya. Sedangkan tugas supervisor adalah menyusun rencana pendataan keluarga, mendampingi pendata dan merangkap sebagai pendata, penghubung manager di tingkat desa/kelurahan, merekap hasil pendataan dan memberikan masukan dalam saresehan hasil pendataan tingkat RT/RW. Dan tugas pendata adalah mengumpulkan data melalui formulir F/I/PK/15 dari rumah ke rumah.
Secara operasional ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam melaksanakan Pendataan Keluarga Tahun 2015, meliputi:
Tahap Persiapan yang dilakukan dalam pendataan keluarga:
Pada tahap ini selaku pengelola dan pelaksana program di tingkat lini lapangan perlu melakukan berbagai kegiatan sebagai berikut:
1.Pendekatan Tokoh Formal, dimana para manager di tingkat kecamatan ataupun desa/kelurahan melakukan koordinasi dengan penanggungjawabnya tentang adanya kegiatan pendataan keluarga secara serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dilakukan pada tanggal 1-31 Mei 2015;
2.Melakukan identifikasi petugas pendata (Tim Pendata), yaitu dengan mengiventaris tim petugas pendata sesuai dengan kreteria yang dibutuhkan;
3.Pendekatan Tokoh Informal, yakni melakukan kunjungan kepada tokoh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh dukungan tentang kegiatan pendataan keluarga;
4.Pembentukan kesepakatan, yakni PPLKB/Ka.UPT-KB dan PLKB bersama Tim Pendata menyepakati kegiatan yang dilakukan sekaitan dengan pendataan keluarga;
5.Pemantapan kesepakatan, yakni apa yang telah disepakati di bawa ke dalam rapat koordinasi di tingkat kecamatan atau kelurahan/desa. Pada tahap ini disepakati juga tentang pembekalan bagi Tim Pendata Keluarga yang akan melaksanakan tugas pendataan keluarga;
Tahap Pelaksanaan Pendataan Keluarga
Pada tahapan ini, yang pertama dikerjakan adalah melakukan advokasi kepada para tokoh formal maupun tokoh masyarakat tentang adanya kegiatan Pendataan Keluarga dengan maksud agar memperoleh dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan Pendataan Keluarga serta melakukan kegiatan KIE/sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media yang ada. Pada kegiatan sosialisasi dapat dilakukan pada saat rakor kecamatan atau Desa, atau dalam kegiatan saresehan. Informasi yang sangat penting yang tidak boleh diabaikan adalah agar warga masyarakat mempersiapkan data kependudukan seperti Kartu Keluarga/KTP/Akte Kelahiran. Kegiatan ini dilakukan oleh PPLKB maupun PKB/PLKB. Agar kegiatan pendataan dapat berjalan efektif dan efisen perlu diterbitkan surat dari Penanggungjawab wilayah (Camat/Lurah/Kepala Desa) tentang pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga.
Tahap ke-dua, penyelenggaraan Pelatihan/Orientasi bagi Tim Pendata Keluarga. Pada tahap ini dilakukan pembentukan Tim Fasilitator pendataan keluarga oleh PPLKB/Ka. UPT-KB yang akan bertugas sebagai nara sumber pada pelatihan yang diselenggarakan di kecamatan. Adapun peserta pelatihan adalah para Tim Pendata dari tingkat RW/kelurahan. Dalam menyelenggarakan Pelatihan/orientasi Yang perlu diperhatikan adalah pengisian formulir K/0/Diklat-Orientasi, R/1/Diklat-Orientasi dan F/I/Diklat-Orientasi. Formulir ini setelah diisi selanjutnya akan diserahkan kepada SKPD-KB.
Pada saat pelatihan dibagikan Formulir F/I/PK/15, Rek.Des/F/I/PK/15, Rek.Kec/F/I/PK/15, Stiker pendataan keluarga, kupon pendataan keluarga dan kertas HVS. Kertas HVS digunakan untuk membuat sketsa Peta Keluarga. Fassilitator disamping memberikan materi, saat itu juga memberikan kode wilayah sesuai dengan ketetapan Kemendagri. Ka.UPT-KB/PPLKB dan PLKB melakukan kegiatan pengamatan pendataan keluarga dengan menggunakan formulir LS/F/I/PK/15. Kegiatan pengamatan ini segera dilakukan setelah memasuki agenda pengumpulan data (pendataan).
Ada tiga manfaat yang diperoleh dalam kegiatan pengamatan ini, yakni:
Pertama, Memberikan motivasi kepada para kader pendata untuk segera melakukan pendataan;
ke-dua, segera mengetahui kesalahan dan melakukan pembenaran, dan yang ke-tiga adalah kesalahan tidak berlarut-larut.
Tahap ke-Tiga
Pelaksanaan Pendataan dan Pemetaan Keluarga. Pendataan keluarga dimulai dari Tim Pendata melakukan sketsa wilayah RT dan menandai lokasi keluarga berada. Hal ini diperlukan untuk mempermudah melakukan pendataan dan pembuatan peta keluarga. Selanjutnya Tim Pendata melakukan pendataan keluarga dengan mengisi formulir F/I/PK/15 serta merekap di dalam formulir Rek.RT/F/I/PK/15. Pada jadwal yang telah ditentukan pelaksaan pendataan manager segera melaksanakan pemantauan dengan menggunakan formulir LS/F/I/PK/15. Bilamana diketahui terjadi keselahan maka manager segera melakukan bimbingan kepada Tim Pendata. Sedankgkan pembuatan Peta Keluarga dilakukan setelah memperoleh umpan balik hasil Pendataan Keluarga dari BKKBN Provinsi.
Tahap ke-Empat
Penyebar luasan Informasi, pada dasarnya kegiatan ini dilakukan setelah lini lapangan memperoleh umpan balik dari pusat tentang hasil pendataan keluarga. Di tingkat kecamatan akan melakukan desiminasi hasil pendataan keluarga dengan membahas dan mendiskusikan permasalahan keluarga yang ada untuk dicarikan solusi serta dukungan yang diperlukan dari tingkat kabupaten/kota. Yang hadir dalam desiminasi ini adalah PLKB, Kepala Desa/Lurah, dengan sector terkait serta SKPD KB sebagai nara sumber. Di tingkat kelurahan, PLKB menyelenggarakan saresehan dengan menggunakan rekapitulasi hasil pendataan keluarga untuk membahas permasalahan yang ada untuk dicarikan solusi serta dukungan yang diperlukan dari tingkat kecamatan.
Tahap Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui hambatan yang terjadi di lapangan, menguji kebenaran cara pengisian formulir F/I/PK/15 dan perekaman serta pengolahan dengan program Aplikasi Pendataan Keluarga. Pemantauan dilakukan dari tingkat pusat sampai dengan lini lapangan dengan jangkauan sampai dengan keluarga.
Evaluasi Pendataan Keluarga dilakukan setelah kegiatan pendataan keluarga selesai dilakukan dengan mengamati hasil pemantauan yang telah dilakukan. Berbagai aspek yang di evaluasi adalah aspek SDM, aspek sarana dan prasarana dan aspek metoda.
Kepustakaan:
Pusdiklat BKKBN, 2015, Bahan Ajar TOT Diklat Teknis Pendataan Keluarga bagi Tim Pendata Keluarga Tingkat Kabupaten dan Kota, Jakarta.
Oleh : Suwarno, SH. MM. Widyaiswara Madya BKKBN Prov. Jateng
0 comments:
Post a Comment