Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Fasli Jalal menyatakan menikah di usia dini atau terlalu muda yakni 15 hingga 19 tahun bisa membawa pengaruh negatif bagi kesehatan kaum perempuan.
"Salah satunya saluran rahim belum sempurna, sehingga berbahaya jika melahirkan," kata Kepala BKKBN Fasli Jalal pada acara diskusi "Sehari Bersama Pakar" dalam rangka milad ke-67 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jakarta.
Fasli juga menambahkan sel-sel di saluran vagina perempuan yang menikah terlalu muda bisa menjadi sel ganas yang mengakibatkan kanker saat melakukan aktivitas seksual dengan frekuensi yang tinggi.
Ditambah lagi, pasangan yang menikah muda akan berpengaruh pada pola pengasuhan anak.
"Tumbuh kembang anak yang lahir dari orang tua yang masih terlalu muda terkadang kurang bagus," katanya.
Ditambah lagi, pasangan yang menikah terlalu muda bisa menyebabkan perceraian dengan berbagai alasan pemicunya.
Karena itu, Fasli meminta kepada anggota HMI untuk ikut membantu pemerintah dalam mengkampanyekan tidak nikah muda.
Pasalnya, kata Fasli, berdasarkan survei nasional tahun 2012 diketahui bahwa jumlah anak remaja yang memiliki anak masih cukup tinggi sekitar 48 orang per 1.000 remaja.
"Ini tugas kita bersama untuk mengkampanyekan kepada para remaja agar tidak menikah muda," katanya.
[Ant/rs]
0 comments:
Post a Comment