Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menggugat UU Perkawinan terkait usia nikah minimal bagi perempuan. Usia minimal 16 tahun di UU tersebut dinilai terlalu beresiko untuk masa pertumbuhan.
YKP yang diwakili tim kuasa hukumnya hari ini menjalani sidang perdana di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
YKP menilai, sepanjang frasa '16 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 28A, 28B ayat 1 dan 2, pasal 28C ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28G, 28 H ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 28I ayat 1 dan 2.
Usia minimal 16 tahun dianggap beresiko tinggi karena si ibu masih dalam masa pertumbuhan sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dan janin yang akan dikandungnya. Selain itu banyaknya perkawinan di usia tersebut berbanding lurus dengan banyaknya angka perceraian.
Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan juga dianggap bertentangn dengan pasal 26 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Orang tua dilarang menikahkan anak mereka sebelum usia si anak mencapai 18 tahun.
"Kerugian konstitusional pemohon itu di mana jika frasa 16 tahun ini tetap diberlakukan. Di mana jika diganti 18 tahun makan kerugian akan berakhir," ujar hakim MK Anwar Usman.
Sementara itu hakim MK Maria Farida meminta pemohon menjelaskan apa hak yang terlanggar jika anak perempuan menikah di usia 16 tahun. Harus diformulasikan bagaimana caranya frasa tersebut hingga dianggap bertentangan dengan UUD.
"Harus ada bukti hasil penelitian. Saya tidak menemukan hasil penelitian disini, hasil penelitian itu seperti apa, rekomendasinya itu seperti apa," kata hakim konstitusi Fadlil. Pemohon dipersilahkan untuk memperbaiki gugatannya hingga waktu maksimal 14 hari kerja.
0 comments:
Post a Comment