CATATAN HABRIAH, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel terhadap pasal 7 ayat I UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batasan minimal menikah bagi perempuan, minimal 18 tahun.
Dengan putusan majelis MK, yang diketuai Ketua Majelis MK Arief Hidayat, maka usia nikah tetap 16 tahun seperti diatur dalam pasal 7 ayat I UU Nomor 1/1974.
Majelis berpendapat, dengan dinaikkannya usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 18 tahun tidak ada jaminan, angka perceraian akan menurun atau berkurang. MK juga berpendapat batas usia nikah harus sesuai hukum negara dan agama.
“Menolak permohonan dari pemohon,” kata Arief Hidayat saat membacakan keputusan penolakan dari pemohon Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantuan Hak Anak, di Gedung MK, Kamis (18/6).
Kedua lembaga pemerhati masalah perempuan dan anak itu mengugat batasan minil usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan laki-laki, 19 tahun. Dengan dalih tingginya angka perceraian. Bahkan di sejumlah daerah anak usia 15 tahun sudah menikah.
Acuan kedua lembaga itu, adalah Sensus, 2012 hasil kerjasama dengan Unicef, badan PBB yang mengurusi soal anak-anak. Tercatat satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Lalu, data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Kantor Urusan Agama angka perceraian mencapai 50 persen.
Putusan ini disikapi rasa kecewa sejumlah lembaga pegiat masalah anak dan ibu. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI terkait dengan kesehatan reproduksi pada ibu usia remaja.
“Dengan ditolaknya gugatan itu, maka akan kematian ibu rtemaja berpotensi akan meningkat dan angka anak putusa sekolah juga tinggi,” kata Pengurus PKBI Dr. Sarsanto W. Sarwono, SpOG. (Pos Kota)
0 comments:
Post a Comment