JAKARTA - Koalisi LSM Pemantauan CPNS (KLPC) telah menerima laporan nama-nama tenaga honorer dengan data palsu yang lolos dalam rekrumen CPNS K2 pada tahun 2013 lalu. Menurut Koordinator KLPC, Febri Hendri, laporan mengenai honorer siluman mencapai 1173 orang yang tersebar di beberapa daerah.
Beberapa laporan itu di antaranya dari Tangerang sebanyak 600 tenaga honorer campuran serta 100 guru honorer, Kabupaten Garut sebanyak 99 honorer, Kabupaten Blitar sebanyak 228 dan Kabupaten Toba Samosir (146).
"Itu kabupaten-kabupaten yang paling masif dan diduga jumlah honorer silumannya memang yang paling banyak. Baru ini yang kami terima laporannya," ujar Febri dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu, (16/3).
Menurut Febri, pihaknya masih menunggu laporan lainnya dari LSM maupun tenaga honorer yang merasa ada kecurangan dalam perekrutan CPNS.
Sementara anggota Serikat Guru Tangerang Agus Hidayat yang juga hadir dalam jumpa pers menambahkan, kebanyakan tenaga honorer siluman di wilayahnya memalsukan SK masa kerja. Sesuai ketentuan, hanya honorer dengan SK masa kerja sebelum tanggal 31 Desember 2005 yang bisa mengikuti perekrutan K2.
Namun, dalam database yang berhasil diperolehnya ternyata para guru dengan SK masa kerja tahun 2006 mengubahnya menjadi tahun 2004. "Kami pernah minta pemkab untuk menunjukkan data ini, SK tenaga honorer, tapi tidak mereka berikan. Data ini kami dapatkan sendiri melalui pihak lain yang mau membantu. Jadi banyak tahun SK-nya yang fiktif diubah jadi tahun 2004," kata Agus.
Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, Mohammad Trianto juga mengungkapkan hal sama. "Dari 518 peserta honorer yang lulus di Blitar, ternyata 54 persennya adalah honorer K2 siluman. Datanya banyak dipalsukan," kata Tri.
Koalisi menduga pemalsuan data itu bukan hanya dilakukan tenaga honorer tapi dibantu juga oleh pejabat daerah setempat. Pejabat daerah dianggap tidak cermat dalam melihat database yang masuk.
Namun, hal ini harus dibuktikan lebih jauh karena koalisi baru mendapat laporan secara tertulis dari pelapor. "Yang berhak rekrutmen kan adalah SK yang memiliki SK Kepala Unit Kerja dan masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005. Ada yang enggak beres, makanya mereka minta bantuan dari pejabat daerah. Mereka bisa lolos, tapi tidak masuk kriteria ini," tandas Tri. (flo/jpnn)
0 comments:
Post a Comment