728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Wednesday 22 April 2015

    PPKS, OPTIMALKAN 8 FUNGSI KELUARGA


    Masih banyaknya persoalan yang menyelimuti sebagian dari keluarga kita mulai dari masalah kurang harmonisnya hubungan suami isteri, ketidakmampuan keluarga dalam mendidik  anak, kurang pedulinya keluarga terhadap lansia, lemahnya ekonomi keluarga hingga persoalan yang berkaitan dengan kenakalan remaja dan kesehatan reproduksi, menjadi keprihatinan kita bersama. Kasus perselingkuhan, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kenakalan anak, penelantaran lansia, dan  kasus pernikahan dini, menjadi pemandangan yang mudah kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, seakan tanpa ada solusi yang bijak untuk mengantisipasi dan mengatasinya.

    Sementara UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 47 secara tegas telah mengamanatkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Tentu menjadi naïf bila pemerintah tidak segera turun tangan untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.  Apalagi telah disadari bahwa keluarga merupakan wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter. Sosok generasi yang dipastikan mampu mendukung pembangunan negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.

    Realitas tersebut yang melatarbelakangi dibentuknya Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) oleh pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). PPKS yang dimaksud adalah pusat pelayanan bagi keluarga ini  yang memberikan layanan data/informasi tentang Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB), layanan konsultasi, konseling, bimbingan maupun fasilitasi agar ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat meningkat.

      Ini akan menjadi bagian dari Upaya Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (PK3) yang dikembangkan  BKKBN sesuai dengan siklus kehidupan manusia, dalam rangka menciptakan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan memberikan penguatan kepada peran keluarga untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sehingga fungsi-fungsi keluarga dapat dijalankan secara optimal.

    Saat ini PPKS telah terbentuk dan dikembangkan di seluruh provinsi dan hampir seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia yang jumlahnya tidak kurang dari 511. Di DIY sendiri telah dibentuk lima PPKS, yakni PPKS Kencana di Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta, PPKS Bahtera di Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul, PPKS Puntadewa di Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, PPKS Damai Sahaja di Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, PPKS Bersahaja di Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta  dan  PPKS Harmoni di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

    Dalam PP No 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera Pasal 4 ayat (2) ditandaskan bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya  pada prinsipnya memiliki 8 (delapan) fungsi, yakni: 
    (1) fungsi keagamaan, 
    (2)  fungsi sosial budaya, 
    (3) fungsi cinta kasih, 
    (4) fungsi melindungi, 
    (5) fungsi reproduksi, 
    (6) fungsi sosialisasi dan pendidikan, 
    (7) fungsi ekonomi, 
    (8) fungsi pembinaan lingkungan. 

    Setiap anggota keluarga memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitasnya.

    Keberadaan PPKS diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi  keluarga-keluarga kita sekaligus mengantisipasinya supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari. Melalui PPKS -- tanpa mengesampingkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk LSM dan LSOM yang selama ini peduli terhadap persoalan tersebut – keluarga dapat bangkit dari keterpurukan dan ketidakberdayaan yang selama ini menyebabkan kehidupannya tidak sejahtera. PPKS yang keberadaannya di level kecamatan disinergikan dengan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (BPKB) diharapkan mampu menjadi one top service persoalan dalam lingkup keluarga maupun masyarakat yang lebih luas seperti masalah kependudukan dan keluarga berencana. Oleh karena itu bentuk pelayanan dalam PPKS telah distandarkan secara nasional yang setidaknya mencakup delapan hal:

    Pertama, pelayanan informasi dan dokumentasi kependudukan dan keluarga berencana. Melalui layanan ini keluarga akan memperoleh data dan informasi pengelolaan program kependudukan dan KB melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang berbasis teknologi Informasi. Dengan demikian, keluarga akan mendapatkan informasi akurat yang dibutuhkan dalam rangka memperluas wawasannya tentang kebijakan pemerintah dalam pembangunan keluarga sejahtera maupun pengendalian penduduk.

    Kedua, konseling keluarga balita dan anak. Melalui layanan ini keluarga akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang bagaimana merawat dan mengasuh balita   agar dapat tumbuh dan berkembang secara ideal, bagaimana membentuk karakter anak sejak dini dan bagaimana seharusnya melakukan pengasuhan anak di era globalisasi yang serba digital.

    Ketiga, konseling pra nikah. Melalui layanan ini maka para calon pengantin akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang konsep pernikahan yang ideal menurut agama, bagaimana menyiapkan mental sebelum menikah, membangun komunikasi dengan pasangan, membangun komitmen suami isteri serta menyiapkan skill yang harus dimiliki agar keluarga yang dibangun dapat memiliki kemampuan ekonomi yang mendukung terwujudnya keluarga sejahtera.

    Keempat, konseling keluarga remaja dan remaja. Melalui layanan ini, keluarga yang memiliki remaja dan remajanya sendiri akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang bagaimana membangun komunikasi efektif antara orangtua dengan remaja, bagaimana membangun kepercayaan dan keterbukaan dengan remaja, bagaimana cara mengatasi persoalan yang membelit remaja, bagaimana menghindari persoalan yang berkaitan dengan seksualitas, napza maupun HIV-AIDS, dan sebagaimnya.

    Kelima, konseling keluarga lansia dan lansia. Melalui layanan ini keluarga yang memiliki lansia dan para lansianya akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang bagaimana menjaga  kesehatan fisik lansia, menjaga kesehatan reproduksinya, menyiapkan mental psikologis dan spiritual, tetap menjaga hubungan sosial kemasyarakatan dan menyiapkan kegiatan ekonomi produktif yang masih memungkinkan dilakukan oleh lansia.

    Keenam, konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Melalui layanan ini keluarga akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang penggunaan alat/cara kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien, bagaimana menjaga kesehatan reproduki berdasarkan siklus hidup, mencegah Infeksi Menular Seksual (IMS) dan kanker alat reproduksi hingga menjaga kelangsungan hidup Ibu, bayi dan anak.

    Ketujuh, konseling keluarga (married conceling). Melalui layanan ini keluarga akan memperoleh akses yang seluas-luasnya untuk berkonsultasi tentang bagaimana membangun keluarga harmonis, menjalankan fungsi-fungsi keluarga serta bagaimana melakukan berbagai penyesuaian dalam kehidupan rumah tangga serta mengatasi berbagai permasalahan dalam keluarga.

    Kedelapan, pembinaan usaha ekonomi keluarga. Melalui layanan ini keluarga akan mendapatkan banyak informasi tentang bagaimana membangun wirausaha, mengelola dan mengembangkannya serta mendapatkan bantuan teknis produksi, akses modal, pemasaran dan sebagainya.

    Melalui berbagai layanan tersebut, maka dapat dipastikan keluarga akan dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan 8 fungsi keluarga sebagai modal dasar untuk membangun keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dengan terwujudnya keluarga keluarga kecil bahagia dan sejahtera secara langsung maupun tidak langsung akan mampu mengatasi persoalan penduduk di negeri ini baik secara kuantitas maupun kualitas sebagaimana diatur dalam PP No 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan. Sekarang tinggal bagaimana keluarga keluarga-keluarga kita dapat memanfaatkan keberadaan PPKS ini dengan sebaik-baiknya. Sudah barang tentu, keberadaan PPKS akan sia-sia bila masyarakat dan keluarga terutama di wilayah jangkauan binaan PPKS tidak menggunakan kesempatan emas ini.

    Di sinilah perlunya kita menggugah  kepedulian semua pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan keluarga guna memanfaatkan keberadaan PPKS ini  di satu sisi, serta ikut mengembangkannya agar PPKS ini benar-benar mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat yang ideal dan diminati keluarga untuk mencari informasi dan berkonsultasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya membangun keluarga kecil bahagia dan sejahtera pada sisi lainnya.

    Drs. Mardiya, Ka Sub Bid Advokasi Konseling dan Pembinaan KB dan Kesehatan Reproduksi BPMPDPKB Kabupaten Kulon Progo.
    Ir. Sudarmi, Penyuluh KB Kecamatan Pengasih
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PPKS, OPTIMALKAN 8 FUNGSI KELUARGA Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015