Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Sofian Effendi mengungkapkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian merupakan langkah awal bagi pemerintah untuk mempersiapkan aparatur sipil PNS yang mampu mendukung sistem pemerintahan yang demokratis, melayani ekonomi yang semakin terbuka dan berkinerja yang berkualitas tinggi.
“Kemudian UU Nomor 5 Tahun 2014, melanjutkan 1999menyiapkan aparatur sipil negara yang berkinerja tinggi, integritas tinggi dan bebas dari korupsi,” kata Prof Sofian Effendi, dalam perbincangan khusus bersama Radio Republik Indonesia, Rabu (6/5/2015).
Dia mengingatkan bahwa saat ini adalah era abadnya-Asia. Benua Asia menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi yang paling besar di dunia. Ada tujuh negara Asia yang memiliki pertumbuhan ekonomi signifikan yakni Tiongkok, India, Singapura, Thailand, Malaysia dan Indonesia. Bahkan Tiongkok menyodok di peringkat kedua di dunia sebagai negara dengan ekonomi yang tinggi.
Dia mengungkapkan salah satu kesuksesan Tiongkok dan Singapura memiliki pertumbuhan ekonomi yang besar adalah memiliki PNS yang mumpuni, bahkan aparatur sipil Singapura merupakan yang terbaik di dunia.
“China sudan mempersiapkan PNS sejak 30 tahun lalu, Singapura 40 tahun sehingga mereka menjadi seperti sekarang. Inilah tujuan UU Nomor 5 tahun 2014 untuk meningkatkan performace tinggi. Kita merespon politik, ekonomi baru PNS”.
Ada beberapa persoalan mengenai PNS sehingga kinerja tidak maksimal yakni masih maraknya KKN, intervensi politik, proses seleksi PNS yang tertutup dan tidak semua PNS mengikuti training. “Sistem training. Banyak PNS yang tidak mengikuti training. Makanya di UU Nomor 5, PNS wajib mengikuti training. Pemerintah wajib menyediakan anggaran training. PNS diberikan hak training minimal 10 hari. Makanya tidak high performance,” ujarnya. (rri)
0 comments:
Post a Comment