Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dipastikan mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanismenya, 3 persen dari total iuran akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau APBD dan sisanya 2 persen dibayarkan oleh si pekerja.
Mereka yang masuk kategori PPNPN tersebut antara lain petugas cleaning service, pramusaji, office boy, sopir dan tukang kebun yang bekerja di instansi pemerintah dengan status tenaga honorer. “Kita sedang menghitung berapa jumlah PPNPN tersebut agar negara segera bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu membayar premi JKN,” papar Aini, dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jumat (28/2).
Menurutnya masuknya PPNPN dalam program JKN tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013. Sesuai dengan aturan tersebut maka seluruh lembaga atau instansi Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, wajib mendaftarkan pegawai honornya ke dalam sistem JKN.
Aini mengatakan selain pegawai honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, dokter yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) juga masuk kategori sebagai PPNPN. Karenanya, kementerian kesehatan wajib mendaftarkan seluruh dokter PTT ke dalam program JKN.
Jumlah pegawai berstatus PPNPN di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan ribu orang. Sementara itu Kepala Group Pemasaran Jenni Wihartini mengatakan program JKN bagi PPNPN tersebut berlaku sama dengan pegawai dengan status PNS. Artinya bahwa dengan premi total 5 persen, seorang pegawai PPNPN bisa menanggung lima peserta JKN yang merupakan keluarga inti. Yakni suami istri dan 3 anak.
Adapun besaran upah yang terkena prosentase program JKN maksimal senilai Rp2.362.500 per pegawai. Artinya jika seorang pegawai PPNPN memiliki upah atau gaji lebih besar dari nilai tersebut, maka jumlah yang kena potongan premi adalah Rp2.362.500.
Mekanisme pendaftaran lanjut Jenni dilakukan oleh biro kepegawaian instansi yang bersangkutan dengan sistem pembayaran kolektif. Mengingat BPJS Kesehatan sudah mulai beroperasi, Direktur Kepesertaan BPJK Kesehatan Endang Tidarwati meminta agar seluruh instansi pemerintah segera mendaftarkan pegawai dengan status PPNPN tersebut ke dalam sistem JKN. “Segera daftarkan agar kita bisa menerbitkan indentitas tunggal atas nama pegawai tersebut,” tandasnya.
Sumber : poskotanews
0 comments:
Post a Comment