Pasca 2005 tidak ada lagi kesempatan bagi pegawai honor untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Pemerintah hanya memberikan kesempatan bagi sekitar 500 ribu pegawai honor mengikuti seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) sampai tahun 2005 lalu. Saat itu yang diterima hanya sepertiganya. Setelah periode itu (2006-2013) harus mengikuti seleksi secara fairness,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar.
Kebijakan itu menyusul disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf final tersebut akan segera diserahkan ke DPR RI untuk disahkan.
Dalam UU yang akan mereformasi kepegawaian negara itu, lanjutnya, rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan secara fair. PNS bukan lagi ditempatkan sebagai pekerjaan tetapi profesi.
“Model ASN itu mengacu kepada pola rekturmen SDM, kelembagaan, dan tata laksana. Ke depan ASN itu harus bisa melayani lebih baik kepada warga negara maupun pengusaha,” ucapnya.
Terkait penerimaan PNS, Azwar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah agar seleksi calon PNS 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
Hal itu dikuatkan dengan surat edaran Menpan yang ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Azwar, RUU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar dari satu hingga tiga tahun. “Nanti tidak ada lagi yang honorer. Jadi cuma ada dua macam, PNS dan PPPK,” papar Azwar.
Poin krusial kedua yakni aturan promosi jabatan menggunakan sistem meritokrasi. Dengan sistem ini, pejabat eselon I dan II yang dipromosikan harus mengikuti uji kompetensi secara terbuka.
Kemudian poin yang ketiga mengatur soal pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Azwar menjelaskan, komisi ini bertugas mengawasi proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat dan daerah.
“Dengan UU ASN akan diperoleh PNS terbaik. Diharapkan akan memulihkan kepercayaan masyarakat karena membawa perubahan besar terutama pada perbaikan budaya kerja dan perbaikan sistem.”
Menanggapi persetujuan UU ASN oleh presiden, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan UU nantinya akan menjadi landasan hukum yang mendorong birokrasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Diharapkan nantinya UU itu bisa mengurai birokrasi yang rumit dan terkooptasi oleh kekuasaan politikyang cenderung tertutup, lamban, serta sarat praktik KKN.
Teks : Penyuluh Pertanian demo di depan Istana Merdeka minta diangkat jadi PNS
Sumber : poskotanews
0 comments:
Post a Comment