728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Thursday, 1 May 2014

    Penyuluh Keluarga Berencana Dapat Tunjangan Jabatan Rp 300.000 - Rp 950.000


    Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian, pemerintah terhitung mulai 16 April 2014 memberikan Tunjangan Jabatan bagi Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan sepenuhnya dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Pemberian tunjangan ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 April 2014.
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
    Besarnya tunjangan sebagai lampiran dalam Perpres tersebut adalah:
    1. Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Pemula: Rp 300.000;
    2. Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana: Rp 325.000;
    3. Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Lanjutan: Rp 375.000;
    4. Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia: Rp 450.000;
    5. Penyuluh Keluarga Berencana Pertama: Rp 400.000;
    6. Penyuluh Keluarga Berencana Muda: Rp 650.000; dan
    7. Penyuluh Keluarga Berencana Madya: Rp 950.000.
    “Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawian masing-masing pejabat fungsional Penyuluh Keluarga Berencana,” bunyi Pasal 4Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 itu.
    Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana ini akan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil bersangkutan diangkat dalam jabatan structural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
    “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 16 April 2014 itu.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penyuluh Keluarga Berencana Dapat Tunjangan Jabatan Rp 300.000 - Rp 950.000 Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015