Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 banyak menimbulkan kerugian. Selain terlalu muda, seorang anak menikah juga UU ini sangat merugikan khususnya pihak perempuan.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Sudibyo Alimoeso mengatakan, seharusnya Indonesia sudah mengganti umur pernikahan di atas 18 tahun.
Selain bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, UU ini juga sangat merugikan perempuan karena kualitas perempuan untuk menikah dan mempunyai anak masih belum cukup. Menurutnya, perisitiwa ini memang sangat memalukan, karena dari 158 negara. Ada 29 negara yang belum menagganti umur usia pernikahan dan salah satunya Indonesia.
"Melihat kenyataanya memang sangat memalukan sudah 138 negara yang sudah mengganti usia perkawinan di atas 18 tahun. Sedangkan kita belum," tandas Sudibyo saat ditemui di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2014.
Menurutnya, perempuan mempunyai kemampuan negoisasi yang sangat lemah dan sangat berpengaruh pada nasibnya untuk menikah muda. Mayoritas perempuan menikah di usia muda karena faktor pilihan orangtua atau tidak sengaja.
Selain lemah untuk menegosiasasikan kepada orangtua, perempuan juga lemah untuk bernegosiasi dengan pasanganya untuk menolak, karena takut akan ancaman terhadap dirinya.
Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan laki-laki jelas semakin tua umurnya akan semakin matang. Sedangkan perempuan yang menikah di bawah 20 tahun sangat disayangkan karena alat reproduksi yang dimiliki belum matang serta emosional juga belum dapat dikendalikan.
Akibat pernikahan muda ini, angka penceraian semakin tinggi mencapai 50%. "Iya mereka cendrung bercerai dan akhirnya perempuan terpuruk oleh keadaanya. Oleh karenanya UU ini sangat merugikan perempuan," tukasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dimiliki setiap satu jam ada tiga empat ibu meninggal hal ini banyak dialami para remaja. Selain itu, banyak terjadi aborsi di kalangan mereka 70-80% aborsi yang dilakukan tidak aman. Di Indonesia 10-30% angka kematian akibat aborsi sedangkan di negara lain hanya 5%.
"Ini perlu dicari formulanya mengapa diperlukan revisi agar efektif direalisasikan. Pertimbangan dari berbagai sisi juga harus dipertimbangan termasuk dalam perspektif agama yang memperbolehkan menikah setelah balig," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment