Maraknya kasus kekerasan pada anak, termasuk didalamnya kasus kejahatan seksual mendorong lembaga nirlama Plan Internasional Indonesia untuk membangun sebuah sistem perlindungan anak berbasis masyarakat. Melalui Kelompok Perlindungan Anak Daerah (KPAD), masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap masa depan anak.
"Lewat KPAD, masyarakat jadi punya saluran jika menemukan kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang menimpa seorang anak. Apalagi saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa diperkarakan secara hukum," kata Ketua Program Plan Internasional Indonesia Nono Sumarsono dalam diskusi bertajuk "Kekerasan Terhadap Anak" di Jakarta, Selasa (20/5).
Diskusi dibuka oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Wahyu Pratomo.
Nono menambahkan, KPAD dirintis Plan indonesia sejak 2 tahun itu ditekankan pada upaya pencegahan. Dalam setiap kegiatan di desa, mulai dari pengajian hingga pertemuan rutin arisan disisipkan pesan tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Melakukan kekerasan terhadap bisa diperkarakan secara hukum.
"UU Perlindungan Anak ini belum banyak difahami orangtua di desa-desa. Anak masih dianggap sebagai aset".pribadi yang bebas diperlakukan orangtua sesu-kanya. Ini memang bukan perkara mudah, karena anak sebagai aset ini sudah begitu budaya di masyara-kat," tuturnya.
Ditanya mengapa persoalan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak tidak disisipkan saja melalui lembaga pendidikan, Nono mengatakan, pihak KPPA sudah melakukan itu lewat pendekatan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen-dikbud) dengan kurikulum Pendidikan Kesehatan Reproduksi.
"Karena selain lewat sekolah, pengetahuan ini juga penting diketahui lewat orangtua. Mereka harus tahu bahwa ada UU Perlindungan Anak, ada kasus kejahatan seksual yang mungkin terjadi pada anak. Kesadaran ini yang dibangun melalui KPAD," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Nono, upaya perlindungan menjadi jauh lebih efektif dan efisien. Karena bukan anak saja faham soal kekerasan dan pelecehan sesuai yang mungkin mereka alami, tetapi juga orangtua yang bisa melakukan upaya pencegahan di rumah.
"Upaya ini hasilnya bisa lebih dasyat karena orangtua, organisasi masyarakat semacam RT, RW dan PKK yang ada di wilayah itu membangun jaringan yang protektif terhadap anak," katanya.
Nono menilai maraknya kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak yang belakangan ini merebak memperlihatkan bahwa keluarga, masyarakat dan negara belum cukup hadir dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan.
"Padahal jika mekanisme perlindungan anak dilevel keluarga dan masyarakat bisa berjalan, maka kasus kejahatan seksual yang dilakukan Emon bisa diantisipasi," kata Nono menegaskan.
sumber
0 comments:
Post a Comment