Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengaku bakal membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2014. Padahal kebijakan ini baru diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei ini.
Namun nampaknya seluruh PNS harus lebih bersabar menunggu pembayaran kenaikan gaji tersebut karena alasan kesibukan. Pemerintah memang tengah mengejar penyelesaian pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014 dengan anggota parlemen.
"Pokoknya akan dibayarkan segera setelah semua urusan beres. Akan dibayarkan nanti," ujar dia ditemui usai Rapat Kerja RAPBN-P di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dengan aturan kenaikan gaji yang mulai berlaku 1 Januari ini, sedangkan surat baru ditandatangani Presiden Mei 2014, artinya ada kekurangan gaji yang harus dibayarkan pemerintah sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji. "Iya pasti dong (dirapel)," ucap Chatib singkat.
Sekadar informasi, kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diteken SBY pada 21 Mei lalu.
0 comments:
Post a Comment