728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Saturday, 18 April 2015

    PLKB HONOR BUKAN PPPK


    Petugas lapangan KB atau sering disingkat PLKB terdiri dari dua jenis; Pertama adalah PLKB yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/ yang belum diangkat menjadi Pejabat fungsional Penyuluh KB karena berbagai sebab,kedua PLKB yang berstatus pegawai honor yang rekruitmennya berdasarkan  kebutuhan daerah . 

    PLKB yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara adalah termasuk PLKB sebagaimana dimaksud pada lampiran (n) undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sedangkan PLKB honor tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang dimaksud. Berdasarkan Ketentuan pasal 1 huruf (4) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

    Lebih Lanjut nyatakan bahwa Manajemen PPPK Paragraf 1 Umum Pasal 93 Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan;. pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan;  disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan  perlindungan. Paragraf 2 Penetapan Kebutuhan Pasal 94  (1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ( 1) belum diterbitkan dengan demikian memperkuat jastifikasi hukum bahwa PLKB honor tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara /ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat ( PPPK ) . Tindak lanjut Keputusan Presiden sebagaimana diatur pada ayat (2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    PPPK harus mengikuti semua proses seleksi

    Sedangkan (2) Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Pasal 97 Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pasal 98 (1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Pasal 99 (1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. (2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Sebagaimana tertuang pada lampiran huruf (n) Undang-undang 23 semakin jelas bahwa Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB yang dimaksud adalah yang berstatus PNS sedangkan yang berstautus honor harus dialihkan dulu menjadi PPPK setelah diterbitkan Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri tentang hal ini .

    Dalam upaya menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/253/Sj tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, perlu segera dilakukan road map pengelolaan penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) antara lain meliputi :
    • Menyusun Strategi & Crash Progamme à yang menjangkau pekerjaan komprehensif yang dilakukan di Pusat maupun di Daerah ; ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKKBN termasuk batasan pengelolaan penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) dan bagaimana Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
    • Melakukan Inventarisasi, Indentifikasi, & Verifikasi berdasarkan regulasi yang ada untuk penyuluh KB dan PLKBby Name, by Address, by evidance based
    • Melakukan Koordinasi antar Kementerian Lembaga, BKD , DPRD dan  SKPD,terkait .
    • Melakukan akselerasi Inventarisasi, Indentifikasi, & Verifikasi paling lambat akhir 31 Desember 2015 dan sudah masuk di Renja BKKBN tahun 2016 sehingga pada bulan oktober 2016 seluruh Penuluh KB dan PLKB telah digaji melalui APBN dan jadwal ini harus ketatjangan sampai melebihi batas waktu dan jangan ada yang tertinggal .
    • Menyusun Renja BKKBN yang memuat Gaji seluruh Penuluh KB dan PLKB telah digaji melalui APBN pada bulan oktober 2016 ,dengan demikian sampai oktober 2016 penggajian tetap ditanggung oleh APBD ( Daerah).
    • Mempersiapkan pedoman pelaksanaan serah terima dengan BAST dilengkapi Bukti Data Relevan & Akurat sesuai prosedur mulai daer Kabupaten ke Provinsi dan Provinsi ke Pusat
    • Melaporkan ke Mendagri.
    • Melaksanakan tugas sebagaimana mestinya; tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).di Kabupaten dan Kota.
    • Seluruh tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Tidak boleh menolak penempatan/penugasan setelah menjadi personil ASN Pusat apabila menghendaki mutasi hendaknya ditempuh sesuai peraturan perundangan yang berlaku..
    • Menyusun Sprit : Pahlawan Pengedali Penduduk


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PLKB HONOR BUKAN PPPK Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015