CATATAN HABRIAH, NTB -- Implementasi atas sosialisasi UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian pertumbuhan penduduk dan pengelolaan keluarga berencana, maka dilakukan perekrutan dan penempatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang memiliki kriteria dana syarat sudah ditetapkan, seusuai dengan standar operasional sehingga tidak lagi melakukan pelatihan yang menghabiskan anggaran berkali-kali.
Adapun persyaratan yang dikedepankan tersebut diantaranya sudah mememiliki SK Fungsional dan sudah mengikuti latihan dasar keluarga berencana. Kedua pra syarat tersebut sudah mengantongi kategori yang akan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa diarahkan kendati dalam penempatan nantinya dibandingkan jumlah wacana belum sebanding dengan jumlah desa yang tersebar se-NTB .
Jumlah penempatan tenaga PLKB, idealnya 1 desa satu PLKB dengan jumlah desa se- NTB 1.140, tetapi tenaga yang dimiliki saat ini berjumlah 401 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara tenaga yang dari honorer lepas ( tenaga sukarela ) non PNS 445 orang sehingga berjumlah 846 orang yang siap diterjunkan , padahal persyaratan yang dilengkapi harus dari PNS sehingga kurang memungkinkan bagi yang non PNS,.
Adapun pengelolaan tenaga PLKB tersebut dilaksanaakan pihak pusat baik terhadap gaji maupun tunjangan diberikan melalui pusat.. Daerah hanya melakukan pengelolaan pada pengerjaan dan penempatan sehingga antusiasme para PNS ingin bergabung dan terlibat langsung sebagai tenaga PLKB cukup banyak.
Keberadaan tenaga PLKB tersebut memberikan ruang prestasi yang gemilang, pasalnya dalam pelaksana tugas nantinya untuk tenaga fungsional bersama-sama berlomba sesuai denga kredit point yang diberikan sehingga kenyamanan dalam melakukan penkerjaan berdasarkan penilaian prestasi bukan berdasarkan kedekatan semata. Jadi pada 1 januari 2017 mendatang secara serentak akan di-lounching-kan sehingga sebelum tanggal tersebut pihak BKKBN berupaya melakukan seleksi yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat nantinya. (hariandialog.com)
0 comments:
Post a Comment