728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Sunday, 21 June 2015

    Pernikahan Dini Memicu Masalah


    CATATAN HABRIAH, JAKARTA  — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan 16 tahun saatnya direvisi karena merugikan dan berdampak luas. Mahkamah Konstitusi mendorong revisi dilakukan lewat DPR.
    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan, Jumat (19/6), pihaknya tidak bisa menetapkan batas usia kawin menjadi 18 tahun. Perubahan itu lebih tepat dilakukan melalui legislative review atau merevisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
    Seperti diwartakan, Kamis, MK menolak permohonan yang diajukan Yayasan Pemantau Hak Anak, Koalisi Perempuan Indonesia, dan sejumlah pribadi yang peduli pada hak perempuan. Mereka meminta MK menguji Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan, khususnya terkait batas usia perkawinan 16 tahun. MK diminta membatalkan batas usia itu dan menetapkan batas baru menjadi 18 tahun.
    Menurut Arief, batas usia kawin untuk perempuan bukanlah permasalahan konstitusionalitas. Penentuan angka 16 tahun ataupun 18 tahun sebenarnya merupakan kebijakan hukum yang terbuka bagi pembentuk undang- undang.
    Arief berpandangan, permohonan itu lebih tepat diusulkan kepada presiden atau DPR selaku pemegang kuasa pembentukan undang-undang.
    ”Misalnya, MK menentukan usia kawin yang konstitusional 18 tahun, maka selamanya di Indonesia usia kawin 18 tahun. Tidak bisa diutak- atik lagi,” ujarnya.
    Koalisi 18+ atau Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak mengkritik sikap delapan hakim konstitusi yang menolak permohonan uji materi atas UU Perkawinan dengan alasan ketentuan itu merupakan open legal policy. Seperti diketahui, putusan MK tidak bulat. Satu hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat berbeda.
    Supriyadi Widodo Eddyono dari Koalisi 18+ mengatakan, putusan itu tidak konsisten dengan putusan sebelumnya terkait pengujian UU Pengadilan Anak tahun 2010. Ketika itu, MK dapat mengubah batas bawah usia anak bisa dikenai pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Dalam putusan itu, MK menilai perlu penetapan batas umur guna melindungi hak konstitusional anak.
    Guru Besar Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro Suteki berpendapat, sudah waktunya Pasal 7 UU Perkawinan direvisi. Pasal itu bertentangan, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain dalam UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan harus dilakukan oleh sepasang calon mempelai yang matang jiwa, raga, dan rohani.
    Menurut dia, ketika UU Perkawinan dibuat pada 1974, masyarakat Indonesia masih menargetkan anak untuk bekerja. Anak sudah dianggap matang pada usia 16 tahun karena sudah mengalami pubertas. Akan tetapi, zaman sekarang, standar usia itu tak relevan karena terbukti secara psikologis remaja belum bisa berpikir jernih dan mengambil keputusan bertanggung jawab.
    ”Sebuah hukum yang baik harus bersifat progresif, yakni disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sosial masyarakat,” ujar Suteki.
    Dampak luas
    Upaya menaikkan batas usia minimal perkawinan perempuan diharapkan melindungi anak perempuan dari pernikahan dini. Pernikahan usia dini dapat ”mencerabut” hak pendidikan dan hak kesehatan reproduksi perempuan. Pernikahan dini juga berdampak buruk bagi pembangunan sumber daya manusia dan memunculkan masalah kependudukan.
    Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030.
    Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Budi Wahyuni, menjabarkan, dari kasus-kasus yang ia tangani, umumnya orangtua menganggap anak bisa melanjutkan pendidikan setelah menikah dengan mengikuti Kejar Paket A, B, dan C.
    ”Kenyataannya, anak yang menikah sudah terlalu lelah karena dipaksa mengurus keluarga,” ujar Budi.
    Direktur Pendidikan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Subandi Sardjoko mengatakan, menaikkan batas minimal usia perkawinan berarti turut membantu anak mendapatkan pendidikan dan mengikuti wajib belajar. Perkawinan merupakan salah satu faktor penyebab anak putus sekolah.
    Ledakan penduduk
    Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Surya Chandra Surapaty menjelaskan dari sisi kesehatan. Dia mengatakan, leher rahim remaja perempuan masih sensitif sehingga jika dipaksakan hamil, berisiko menimbulkan kanker leher rahim di kemudian hari. Risiko kematian saat melahirkan juga besar pada usia muda. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012 menunjukkan, 48 orang dari 1.000 remaja putri usia 15-19 tahun sudah melahirkan.
    Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Inang Winarso menambahkan, perkawinan di usia anak memperpanjang usia reproduksi perempuan dan meningkatkan peluang perempuan untuk lebih sering hamil. Jika tidak dikendalikan, jumlah rata-rata anak per perempuan usia subur Indonesia yang pada 2002-2012 stagnan di 2,6 anak sulit diturunkan. Tingginya jumlah kelahiran mempersulit negara meningkatkan kualitas penduduk.
    Kondisi itu mengancam peluang Indonesia yang saat ini memasuki bonus demografi untuk melompat menjadi negara maju. Syarat meraih bonus demografi itu antara lain penduduk berkualitas dan masuknya perempuan dalam pasar kerja. (KOMPAS)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pernikahan Dini Memicu Masalah Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015