CATATAN HABRIAH -- Menyikapi hasil judicial review hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015 mengenai batas usia menikah bagi perempuan, saya sangat menyesalkan penolakan MK dalam judicial review untuk menaikkan batas usia menikah bagi perempuan, dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Keputusan itu tidak berpihak pada kepentingan perempuan, salah satunya, agar dapat bereproduksi dengan sehat. Sebab, sesuai dengan pengetahuan kesehatan, usia 16 itu masih tergolong anak-anak. Seharusnya, MK mengabulkan permintaan masyarakat untuk menaikkan batas usia pernikahan bagi perempuan tersebut, kata Nihayatul Wafiroh, anggota DPR RI komisi IX.
“Saya menolak batas usia menikah perempuan pada usia 16 tahun dalam UU No.1 1974, karena berkontribusi pada AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi). Resiko lain, yang tak kalah mengerikan adalah kelahiran premature yang berujung pada lahirnya ABK-ABK (Anak Berkebutuhan Khusus). Karenanya, keputusan itu tidak memihak pada kepentingan kesehatan perempuan dan bayi yang dilahirkan” tegas Nihayah.
Berdasarkan pengamatan dan penemuan beberapa kali di rumah sakit daerah Banyuwangi dan Bondowoso, saya seringkali menjumpai anak-anak yang lahir premature akibat pernikahan dini. Selain itu yang perlu diperhatikan juga, pada UU no. 35 tahun 2014 pasal 26 point C, disebutkan bahwa dalam rangka melindungi anak-anak, Negara harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Selain itu, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menetapkan bahwa batas usia anak itu 20 tahun, agar melahirkan generasi yang sehat.
Perlu diketahui, Berdasarkan hasil Hasil Survei Demografi dan Kesehan Indonesia (SDKI) 2012, AKI mencapai 359 per 100.000 kelahiran atau meningkat sekitar 57 persen dibandingkan dengan kondisi pada 2007, hanya 228 per 100.000 kelahiran. Indonesia masuk dalam peringkat ke 37 dalam usia pernikahan dini dari seluruh Negara di dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia menempati peringkat ke 2 setelah Kamboja. Pernikahan dini dapat mengakibatkan kematian ibu dan bayi.
“Seharusnya tidak ada pembedaan batas usia pernikahan. Apa yang membedakan antara lelaki dan perempuan? Yang harus diutamakan adalah kesehatan serta kesiapan mental kedua belah pihak, apalagi perempuan yang mengandung dan melahirkan.” Tegas Nihayah, komisi IX DPRI, yang salah satu mitra kerjanya adalah BKKBN.(Publicapos.com)
0 comments:
Post a Comment