CATATAN HABRIAH -- Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur Hari Raya Idul Fitri 2015 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu hanya 4 hari. Para PNS mendapatkan libur sehari sebelum lebaran, yakni Kamis, 16 Juli 2015, jika Idul Fitri jatuh hari Jumat dan Sabtu 17-18 Juli 2015. Kemudian, tambahan cuti bersama juga diberikan pada hari Senin dan Selasa, 21-22 Juli 2015.
Hal ini telah ditetapkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa, 2 Juni 2015, jumlah hari libur tahun 2015 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jika dibandingkan tahun 2014, jumlah tersebut menurun karena terdapat 7 hari cuti bersama di tahun ini.
Pengaturan cuti bersama dan libur nasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Jika ada PNS yang meliburkan diri saat hari kerja, misalnya di tengah-tengah hari libur, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memberikan sanksi disiplin.
"Cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati, oleh karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah. Penetapan cuti ini sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/ kesulitan sewaktu mengambil cuti," tulis laman tersebut. (Ism)
0 comments:
Post a Comment