Program Keluarga Berencana diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, yang nantinya diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan mutu sumber daya manusia . Sesuai dengan hasil Konferensi Internasional Population and Developtment ( ICPD ) di Kairo tahun 1994, serta visi dan misi BKKBN yaitu pendekatan Keluarga Berencana (KB) ke arah pendekatan kesehatan reproduksi. Program KB dan Kesehatan Reproduksi saat ini tidak hanya ditujukan untuk penurunan angka kelahiran namun dikaitkan pula pada dengan tujuan untuk pemenuhan hak-hak reproduksi, promosi, pencegahan, penanganan masalah-masalah kesehatan reproduksi dan seksual serta menjaga kesehatan dan kesejahteraan ibu,bayi dan anak.
Target pemerintah Indonesia mengenai kesehatan reproduksi yang akan dicapai sampai pada tahun 2015 yang terangkum dalam indikasi keberhasilan program Millenium Development Goals (MDGs) adalah cakupan layanan KB pada pasangan usia subur (PUS) 70%, penurunan prevalensi kehamilan “4 terlalu” mencapai 50%, penurunan kejadian komplikasi KB serta penurunan angka drop out penggunaan alat kontrasepsi.
Pemikiran mengenai hak-hak reproduksi wanita merupakan dari konsep hak asasi manusia. Baik dalam Intenational Conferention of Population and Developtment (ICPD) 1994 mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan hak yang paling mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual. Kondisi reproduksi sehat dapat tercapai bila masyarakat dan negara memberikan penghormatan terhadap pemenuhan hak-hak reproduksi. Hak reproduksi yang dimaksud adalah hak bagi setiap pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menentukan jumlah,jarak waktu untuk mempunyai keturunan, hak untuk mendapatkan informasi kesehatan reproduksi dan sarana untuk mewujudkan, hak untuk memperoleh standar kesehatan reproduksi dan seksual tertinggi, dan hak untuk mengambil untuk mengambil keputusan tentang reproduksi tanpa diskriminasi, tekanan dan kekerasan. Setiap tahun, di Indonesia rata-rata mencapai 6 juta – 6,5 juta peserta KB baru, namun demikian capaian tersebut hanya mampu mempertahankan tingkat Contraceptive Prevalensi Rate (CPR) karena peserta baru yang diperoleh belum memberikan kontribusi yang kuat terhadap pencapaian peserta KB Aktif.
Peserta KB dari sejumlah PUS (327.163) pengguna KB baru di Kabupaten Banyuwangi yaitu 9,9% dan 78.2% merupakan peserta KB aktif. Dengan proporsi jenis kontrasepsi yang digunakan yaitu Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) meliputi IUD 8.3%, MOP 0.1%, MOW 0.7%, implant 12.2%, dan Non MKJP meliputi suntik 51%, pil 25.1%, kondom 2.4% (Profil Kesehatan Indonesia,Kabupaten Banyuwangi 2011). Jika kita tinjau kembali data pengguna KB di Kabupaten Banyuwangi, partisipasi suami dalam ber-KB hanya sekitar 3% dari jumlah pengguna KB wanita, sehingga memunculkan anggapan bahwa kontrasepsi hanya urusan perempuan. Diharapkan peningkatan upaya promotif oleh petugas kesehatan tentang kesehatan reproduksi yang berkaitan dengan KB bukan hanya di dominasi oleh istri/kaum perempuan, akan tetapi peran gender juga harus diperhatikan untuk menyelaraskan peran laki-laki dan perempuan secara seimbang dan adil.
Perbaikan kualitas pemakaian kontrasepsi merupakan salah satu tujuan atau indikasi keberhasilan program KB. Salah satu ukuran dari kualitas pemakaian adalah angka putus pakai kontrasepsi. Alasan putus pakai bisa mencakup kegagalan kontrasepsi, ketidak puasan terhadap alat/cara KB, efek samping dan ketidak tersedianya alat/cara KB.
Sampai pada saat ini berbagai macam kontrasepsi yang ada dan masing-masing mempunyai tingkat keefektifan yang berbeda pula. Hal ini dikaitkan juga dengan tujuan akseptor menggunakan kontrasepsi. Daya guna kontrasespsi terdiri dari daya guna teoritis atau fisiologik (theorithical effectiveness) daya guna pemakaian (use effectiveness) dan daya guna demografi (demographic effectiveness). Selain itu kontrasepsi sebaiknya memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:aman pemakaiannya dan dapat dipercaya,efek samping yang merugikan tidak ada, lama kerjanya dapat diatur menurut keinginan,tidak mengganggu hubungan persetubuhan,tidak memerlukan bantuan medik atau kontrol yang ketat selama pemakaiannya,cara penggunaannya mudah,harganya tidak terlalu mahal sehingga dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,dapat diterima oleh pasangan suami isteri.
Sehingga dalam hal ini indikasi pemakaian kontrasepsi yang rasional berdasarkan tujuan pemakaian dan kebutuhan sebagai berikut.
Fase Menunda
Kehamilan
|
Fase Menjarangkan Kehamilan
|
Fase Tidak ingin hamil lagi
| |
2 tahun
|
4 tahun
| ||
KB sederhana/ alami
|
IUD
|
IUD
|
Tubektomi
|
AKDR/IUD
|
Suntik
|
Suntik
|
Vasektomi
|
Pil
|
Minipil
|
Minipil
|
Tubektomi
|
Implan
|
Pil
|
Pil
|
Implan
|
Suntik
|
Implan
|
Implan
|
AKDR/IUD
|
Kondom
|
Sederhana
|
Sederhana
|
Jenis kontrasepsi yang sekarang banyak digunakan ada berbagai macam dan kegunaannya, klasifikasi kontrasepsi terbagi menjadi :
- Kontrasepsi Hormonal
- Pil/minipil
- Suntik 1 bulan/3 bulan
- AKBK/Implant
- AKDR dengan kandungan progesterone.
- Kontrasepsi Non Hormonal
- AKDR/IUD
- Kondom
- Diafragma
- Spermisida
- Kontrasepsi Alami
- Metode Kalender/ pantang berkala
- Metode suhu basal
- MAL
- Coitus InteruptusProgram Keluarga Berencana diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, yang nantinya diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan mutu sumber daya manusia . Sesuai dengan hasil Konferensi Internasional Population and Developtment ( ICPD ) di Kairo tahun 1994, serta visi dan misi BKKBN yaitu pendekatan Keluarga Berencana (KB) ke arah pendekatan kesehatan reproduksi. Program KB dan Kesehatan Reproduksi saat ini tidak hanya ditujukan untuk penurunan angka kelahiran namun dikaitkan pula pada dengan tujuan untuk pemenuhan hak-hak reproduksi, promosi, pencegahan, penanganan masalah-masalah kesehatan reproduksi dan seksual serta menjaga kesehatan dan kesejahteraan ibu,bayi dan anak. Target pemerintah Indonesia mengenai kesehatan reproduksi yang akan dicapai sampai pada tahun 2015 yang terangkum dalam indikasi keberhasilan program Millenium Development Goals (MDGs) adalah cakupan layanan KB pada pasangan usia subur (PUS) 70%, penurunan prevalensi kehamilan “4 terlalu” mencapai 50%, penurunan kejadian komplikasi KB serta penurunan angka drop out penggunaan alat kontrasepsi.Pemikiran mengenai hak-hak reproduksi wanita merupakan dari konsep hak asasi manusia. Baik dalam Intenational Conferention of Population and Developtment (ICPD) 1994 mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan hak yang paling mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual. Kondisi reproduksi sehat dapat tercapai bila masyarakat dan negara memberikan penghormatan terhadap pemenuhan hak-hak reproduksi. Hak reproduksi yang dimaksud adalah hak bagi setiap pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menentukan jumlah,jarak waktu untuk mempunyai keturunan, hak untuk mendapatkan informasi kesehatan reproduksi dan sarana untuk mewujudkan, hak untuk memperoleh standar kesehatan reproduksi dan seksual tertinggi, dan hak untuk mengambil untuk mengambil keputusan tentang reproduksi tanpa diskriminasi, tekanan dan kekerasan. Setiap tahun, di Indonesia rata-rata mencapai 6 juta – 6,5 juta peserta KB baru, namun demikian capaian tersebut hanya mampu mempertahankan tingkat Contraceptive Prevalensi Rate (CPR) karena peserta baru yang diperoleh belum memberikan kontribusi yang kuat terhadap pencapaian peserta KB Aktif.Peserta KB dari sejumlah PUS (327.163) pengguna KB baru di Kabupaten Banyuwangi yaitu 9,9% dan 78.2% merupakan peserta KB aktif. Dengan proporsi jenis kontrasepsi yang digunakan yaitu Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) meliputi IUD 8.3%, MOP 0.1%, MOW 0.7%, implant 12.2%, dan Non MKJP meliputi suntik 51%, pil 25.1%, kondom 2.4% (Profil Kesehatan Indonesia,Kabupaten Banyuwangi 2011). Jika kita tinjau kembali data pengguna KB di Kabupaten Banyuwangi, partisipasi suami dalam ber-KB hanya sekitar 3% dari jumlah pengguna KB wanita, sehingga memunculkan anggapan bahwa kontrasepsi hanya urusan perempuan. Diharapkan peningkatan upaya promotif oleh petugas kesehatan tentang kesehatan reproduksi yang berkaitan dengan KB bukan hanya di dominasi oleh istri/kaum perempuan, akan tetapi peran gender juga harus diperhatikan untuk menyelaraskan peran laki-laki dan perempuan secara seimbang dan adil.Perbaikan kualitas pemakaian kontrasepsi merupakan salah satu tujuan atau indikasi keberhasilan program KB. Salah satu ukuran dari kualitas pemakaian adalah angka putus pakai kontrasepsi. Alasan putus pakai bisa mencakup kegagalan kontrasepsi, ketidak puasan terhadap alat/cara KB, efek samping dan ketidak tersedianya alat/cara KB.Sampai pada saat ini berbagai macam kontrasepsi yang ada dan masing-masing mempunyai tingkat keefektifan yang berbeda pula. Hal ini dikaitkan juga dengan tujuan akseptor menggunakan kontrasepsi. Daya guna kontrasespsi terdiri dari daya guna teoritis atau fisiologik (theorithical effectiveness) daya guna pemakaian (use effectiveness) dan daya guna demografi (demographic effectiveness). Selain itu kontrasepsi sebaiknya memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:aman pemakaiannya dan dapat dipercaya,efek samping yang merugikan tidak ada, lama kerjanya dapat diatur menurut keinginan,tidak mengganggu hubungan persetubuhan,tidak memerlukan bantuan medik atau kontrol yang ketat selama pemakaiannya,cara penggunaannya mudah,harganya tidak terlalu mahal sehingga dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,dapat diterima oleh pasangan suami isteri.Sehingga dalam hal ini indikasi pemakaian kontrasepsi yang rasional berdasarkan tujuan pemakaian dan kebutuhan sebagai berikut.Fase MenundaKehamilanFase Menjarangkan KehamilanFase Tidak ingin hamil lagi2 tahun4 tahunKB sederhana/ alamiIUDIUDTubektomiAKDR/IUDSuntikSuntikVasektomiPilMinipilMinipilTubektomiImplanPilPilImplanSuntikImplanImplanAKDR/IUDKondomSederhanaSederhanaJenis kontrasepsi yang sekarang banyak digunakan ada berbagai macam dan kegunaannya, klasifikasi kontrasepsi terbagi menjadi :
- Kontrasepsi Hormonal
- Pil/minipil
- Suntik 1 bulan/3 bulan
- AKBK/Implant
- AKDR dengan kandungan progesterone.
- Kontrasepsi Non Hormonal
- AKDR/IUD
- Kondom
- Diafragma
- Spermisida
- Kontrasepsi Alami
- Metode Kalender/ pantang berkala
- Metode suhu basal
- MAL
- Coitus Interuptus
0 comments:
Post a Comment