CATATAN, HABRIAH, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Penanagan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) terus mengembangkan kasus dugaa korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD KIT (Intra Uterin Device) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pengembangan kasus dengan cara terus melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi guna mencari adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka Sd selaku Direktur Utama PT. Hakayo Kridanusa dalam kapasitas sebagai Saksi, dan tiga orang Saksi.
"Saksi Mei Susanto selaku Staf PT. Hakayo Kridanusa, Hasim selaku Direktur PT. Modern Pack dan Jumakir selaku Direktur PT. Mega Prima Citra Perkasa," katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (27/5).
Dia menjelaskan pemeriksaan tersangka SD soal alasan dan bagaimana prosesnya sehingga PT. Hakayo Kridanusa yang mengelola ketersediaan Intrauterine Device (IUD) Kit sebanyak 855 set untuk CV. Bulao Kencana Mukti selaku perusahaan pemenang pengadaan tahap I di Tahun 2013.
"2600 set untuk PT. Kimia Farma selaku perusahaan pemenang pengadaan tahap II di Tahun 2013, dan 2900 set untuk PT. Rajawali Nusindo selaku perusahaan pemenang pengadaan di Tahun 2014 padahal PT. Hakayo Kridanusa bukanlah pemenang lelang," jelasnya.
Sementara saksi Mei diperiksa soal kronologis dari proses pelaksanaan pengumpulan, dan pendistribusian Intrauterine Device (IUD) Kit untuk para perusahaan pemenang lelang Pengadaan Intrauterine Device (IUD) Kit tahap I dan Tahap II Tahun 2013 serta di Tahun 2014. Dan saksi Hasim selaku Direktur PT. Modern Pack tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
"Saksi Jumakir soal konologis dari pelaksanaan pendistribusian Intrauterine Device (IUD) Kit ke BKKBN Propinsi serta mengenai kebenaran atas kuantitas Intrauterine Device (IUD) Kit yang didistribusikan ke BKKBN Propinsi melalui perusahaan ekspedisi milik Saksi," pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial WAW (Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana JalurPemerintah), SW (Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil dan Perbatasan), SD (Direktur Utama PT. Hakayo Kridanusa), SP (Direktur Operasional PT. Pharma Solindo) dan S (Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo).
Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terjadinya manipulasi atas pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi standar kesehatan. Akibatnya negara dirugikan higga mencapai sekitar Rp30 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
0 comments:
Post a Comment