SIMALUNGUN – Angka kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun, Sumut, setiap tahunnya mengalami penurunan.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Perdata Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Heriwaty Sembiring menyebutkan, penurunan perceraian pada PNS itu terlihat dari data setiap tahunnya.
Pada 2013 ada 10 perkara dan 7 perkara di tahun 2014. Sementara 2015 terhitung sejak Januari hingga April ada 5 perkara.
Berbeda dari kalangan umum, tingkat perceraian cukup tinggi. Pada 2013-2014, kasus perceraian dari kalangan umum mencapai 60 kasus. Sementara 2015 sejak Januari hingga April ada 4 perkara.
“Kalau dari umum, bisa dibilang tinggi. Selama dua tahun saja ada 60 kasus. Namun, tahun 2015 baru 4 perkara yang masuk sejak Januari hingga 20 April,” kata Heriwaty Sembiring seperti diberitakan Metro Siantar.
Total keseluruhan kasus perceraian yang masuk ke PN Siantar selama 2013-2015 sebanyak 86 perkara, dengan rincian PNS 22 perkara dan umum 64 perkara.
Tidak berbeda jauh di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Tingkat perceraian di lingkungan PNS juga menurun setiap tahunnya.
Panmud Hukum Perdata PN Simalungun Elvi F Saragih mengatakan, kasus perceraian yang masuk sejak 2013 hingga sekarang sebanyak 67 perkara. Dengan rincian dari kalangan PNS sebanyak 16 perkara dan umum 56 perkara.
"Di tahun 2013 kasus perceraian yang kita tangani ada 27 perkara (PNS 8 perkara, umum 19 perkara),” ucapnya.
Sementara tahun 2014, kasus perceraian mengalami kenaikan meski tidak begitu singnifikan dibandingkan tahun 2013. “Tahun 2014 ada 29 perkara. Ada peningkatan 2 perkara. Sementara kalangan PNS tetap yakni 8 orang dan umum 21 orang. Sedangkan 2015 sejak Januari hingga sekarang ada 11 perkara. Dari kalangan PNS kosong, umum 11 orang,” bebernya.
Penyebab perceraian menurut Heriwaty dan Elvi, didominasi karena faktor ekonomi disusul ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
Sementara, mereka yang mengajukan gugatan cerai rata-rata usia pernikahan masih di bawah 5 tahun. “Mereka yang minta cerai juga masih muda. Usianya antara 20-35 tahun dan mereka sudah rata-rata punya anak,” jelas Heriwaty. (th/des)
0 comments:
Post a Comment