SIAU – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sitaro memberikan sanksi tegas kepada enam pegawai negeri sipil (PNS) yang menabrak aturan.
Kepala BKDD Drs Hans Kalangit MSi menyatakan, jika tak ada halangan, tahun ini pihaknya akan memecat empat PNS. Karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
“Dari enam PNS tersebut, empat diberhentikan secara tidak hormat. Sementara sisanya mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun,” bebernya.
Kalangit menambahkan, sanksi tersebut diberikan sebagai wujud Pemkab menerapkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Disiplin dilakukan agar para aparatur tidak seenaknya bertindak. Di samping itu, menuntun para PNS untuk melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang ada,” tegasnya.
Sesuai PP 53 eks Kadis Perindagkop itu menuturkan, ada tiga kategori hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang menabrak aturan. “Penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun serta pemecatan secara hormat dan tidak hormat. Ini merupakan kategori sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran berat,” katanya.
Terpisah, Kabid Disiplin Marlon Dalentang menuturkan, pelanggaran yang dilakukan enam PNS sangat berat. Yakni mangkir dari tugas lebih dari 46 hari. “Pemberian sanksi tinggal menunggu petunjuk bupati melalui surat keputusan,” kuncinya.(ctr-12/rof)
0 comments:
Post a Comment