Kasubdit UPD I Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hani S Rustam mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Surat Edaran Mendagri 120/253/SJ tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Undang-Undang No 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah. Menurutnya, aturan tersebut dikeluarkan karena dalam evaluasi selama 10 tahun terakhir program pengendalian penduduk di Indonesia melalui revatalisasi keluarga berencana dipandang tidak berhasil.
"Kebijakan tersebut sangat strategis karena evaluasi sejak diterapkan otda program pengendalian penduduk tidak berhasil", tegas Hani S. Rustam disela-sela acara penguatan kelembagaan pengelola program pengendalian penduduk dan KB di Lampung, Kamis (19/3/2015).
Menurutnya, proses inventarisasi tenaga PLKB/PKB mulai gaji, surat keputusan hingga pendataan sarana dan prasarana ditargetkan selesai 31 Maret 2015, untuk selanjutnya diserahkan seluruh kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat pada 2 Oktober 2016.
"Saat ini proses inventarisasi terus berjalan seiring dengan kebijakan tersebut", katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ipin ZA Husni menjelaskan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp.1,7 triliun untuk proses pengalihan kewenangan PLKB/PKB dari daerah ke pusat. Menurutnya, anggaran tersebut hanya dikhususkan untuk komponen gaji dan tunjangan 15 ribu PNS PLKB/PKB. Ia memastikan, nantinya tidak ada gaji yang berkurang terhadap ujung tombak KB di lapangan tersebut.
"Saya pastikan tidak ada 1 rupiah pun gaji PLKB/PKB yang berkurang karena kebijakan tersebut", ujarnya.
Sedangkan bagi tenaga kontrak masih harus dibahas antar kementerian dan lembaga yaitu BKKBN, Bapenas, Kemendagri, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ipin menjelaskan, kini kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait komponen gaji, golongan, pangkat dan tunjangan sangat diperlukan untuk proses peralihan tersebut.
"Kami sangat membutuhkan dokumen dari BKD sehingga kordinasi diperlukan," tambahnya. (sindo-trijaya)
0 comments:
Post a Comment