Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini akan dibayarkan mulai Juli. Namun untuk pembayaran gaji ke-13, saat ini masih dalam proses penetapan oleh presiden.
Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Untuk kenaikan gaji pokok, dasar hukumnya tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2014. "Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan petunjuk teknis berupa Surat Edaran No SE-22/PB/2014 yang memberikan petunjuk bahwa kenaikan gaji pokok PNS dapat dibayarkan mulai Juli 2014, termasuk rapel kekurangan gaji sejak Januari 2014," ungkap Marwanto
Sementara untuk gaji ke-13, lanjut Marwanto, saat ini PP sebagai dasar pembayarannya sedang dalam proses penetapan oleh presiden.
Pada 21 Mei 2014, pemerintah merilis PP No 34/2014. Isinya adalah daftar baru gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
0 comments:
Post a Comment