728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Thursday, 12 June 2014

    Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan Mulai Juli


    Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini akan dibayarkan mulai Juli. Namun untuk pembayaran gaji ke-13, saat ini masih dalam proses penetapan oleh presiden.

    Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

    Untuk kenaikan gaji pokok, dasar hukumnya tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2014. "Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan petunjuk teknis berupa Surat Edaran No SE-22/PB/2014 yang memberikan petunjuk bahwa kenaikan gaji pokok PNS dapat dibayarkan mulai Juli 2014, termasuk rapel kekurangan gaji sejak Januari 2014," ungkap Marwanto

    Sementara untuk gaji ke-13, lanjut Marwanto, saat ini PP sebagai dasar pembayarannya sedang dalam proses penetapan oleh presiden.

    Pada 21 Mei 2014, pemerintah merilis PP No 34/2014. Isinya adalah daftar baru gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

    Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan Mulai Juli Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015