728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Tuesday, 5 May 2015

    Pendataan Keluarga 2015


    Catatan Habriah - Pembangunan adalah proses perubahan menuju kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Namun, apa jadinya bila suatu perencanaan pembangunan tidak dilandasi dari sumber data yang valid dan akurat. 

    Hampir dapat dipastikan bahwa pembangunan yang dijalankan tidak akan membawa perubahan menuju kondisi yang diharapkan. Bagaimana mungkin suatu pembangunan dinyatakan berhasil, sementara indikator target yang ditetapkan saja tidak berangkat dari sumber data yang akurat. Oleh karenanya, untuk menyusun suatu perencanaan diperlukan data yang akurat sebagai dasar dalam menetapkan target dan tujuan yang ingin dicapai. 

    Kesalahan data yang digunakan mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna (garbage in garbage out). Maka, dalam kerangka pikir inilah, pemerintah melalui BKKBN menggagas suatu terobosan besar dalam penyusunan perencanaan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), yakni melalui pelaksanaaan Pendataan Keluarga (PK) 2015, yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal x hingga 31 Mei mendatang.


    PK sendiri bertujuan untuk menyediakan data keluarga yang valid (by name, by ad-dress) sebagai bahan yang dapat dipergunakan dalam penetapan sasaran dan optimalisasi operasional program pembangunan KKBPK, serta berbagai program pembangunan lainnya. Melalui PK 2015 diharapkan nantinya akan tersedia database demografi keluarga, database keluarga berencana, dan database keluarga menurut tahapan keluarga sejahtera di setiap tingkatan wilayah.

    Untuk tersedianya database yang diharapkan, maka harus dipastikan semua keluarga terdata. Persoalannya, mendata seluruh keluarga di Indonesia tentu bukan perkara mudah. Beragam tantangan teknis maupun nonteknis dapat saja terjadi. Terlebih pendataan dilakukan secara door to door. Masing-masing daerah memiliki tantangannya masing-masing, terlebih dalam menjangkau keluarga-keluarga di daerah terpencil dengan keterbatasan akses, mungkin juga dana, meski pemerintah siap menggelontorkan dana sebesar 560 miliar untuk kegiatan ini. Apa pun itu, PK 2015 mesti berjalan sukses.

    Untuk itu butuh dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Mustahil bagi BKKBN bekerja sendiri, terlebih setelah kewenangan urusan KB di kabupaten/kota diserahkan kepada pemerintah daerah. Toh sejatinya hasil PK ini nantinya juga bermanfaat bagi pemerintah daerah sendiri.

    Bukan tanpa alasan pastinya bahwa PK harus dibangun dalam sebuah kolaborasi antara BKKBN dan pemerintah daerah. Sebagaimana amanat UU 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pasal 49 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.

    Lalu dikuatkan melalui PP 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, di antaranya termaktub pada Pasal 53 yang menyebutkan bahwa pendataan keluarga wajib dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

    Tak cukup itu, kesuksesan pendataan keluarga justru ada pada keluarga itu sendiri. Perlu partisipasi aktif masyarakat guna memastikan keluarga mereka terdata dan sebaliknya petugas pendata diterima dengan baik kedatangannya. Maka sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan, pastikan keluarga Anda ikut terdata. (bkkbn)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pendataan Keluarga 2015 Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015