728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Wednesday 5 March 2014

    PERAN PENYULUH KB DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL DI ERA OTONOMI DAERAH


    Globalisasi dan reformasi menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan kerja yang sangat mendasar, yang menyangkut demokratisasi (pemerintahan yang bersih, adanya keterbukaan, pertanggungjawaban kepada publik, otonomi daerah dan kepastian hukum), hak azasi manusia,, dan lingkungan hidup.

    Perubahan lingkungan strategis, khususnya setelah penyerahan kewenangan penyelenggaraan programKependudukan dan KB pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,  sangat berdampak terhadap pelaksanaan program.  Melemahnya komitmen politis terhadapkelembagaan, staffing maupun dukungan dana dan saranabagi penyelenggaraan Program Kependudukan dan KB di daerah, berakibat pada melemahnya pelaksanaan program, sehingga keberhasilan program KB yang telah dibangun lebih dari 30 tahun menjadi terancam dan sasaran RPJM yang telah ditetapkan akan sulit tercapai.

    Kondisi tersebut memerlukan  penyesuaian penyelenggaraan program dengan daya dukung yang ada.   Perbedaan antar daerah tidak dapat dihindarkan, demikian pula bentuk  kelembagaan Program Kependudukan dan KB Nasional pada setiap Kabupaten/Kota,  memiliki ciri-ciri pengelolaan yang berbeda.

    Sebagai konsekuensi dari tuntutan tersebut, ProgramKependudukan dan KB Nasional harus mampu memposisikan diri sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan dan mampu memenuhi tuntutan masyarakat, terutama dalam menjamin kualitas pelayanan KB dan KR yang lebih baik, serta mampu menghargai hak reproduksi sebagai bagian dari hak azasi manusia

    Oleh karena itu, PLKB  sebagai pengelola programKependudukan dan KB Nasional di desa / kelurahan, dituntut untuk dapat mengembangkan potensi dirinya sehingga mau dan mampu menghadapi setiap perubahan lingkungan kerja yang terjadi serta memiliki kesanggupan / komitmen untuk berubah.
    Agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi­nya atau mampu melaksanakan perannya dalam penyelenggaraan programKependudukan dan KB, Penyuluh KB sebagai pejabat fungsional perlu melakukan upaya-upaya yang konkrit.

    Perubahan Kondisi Lingkungan Kerja PKB

    Penyelenggaraan program Keluarga Berencana di kecamatan dan desa pada era otonomi daerah, telah mengalami banyak perubahan baik dari sisi pengorgani­sasiannya, personil pengelola, mekanisme pelaksananya, peran petugas lapangan serta keseriusan perhatian dari unsur-unsur pimpinan, yang berakibat pada bervariasi­nya bentuk dan jenis kelembagaan program KB di masing­-masing Kabupaten/Kota.

    Perubahan kondisi ini sangat berpengaruh pada keberadaan Penyuluh KB, bahkan di beberapa wilayah masih terdapat Penyuluh KB yang belum dikembalikan fungsinya sebagai petugas fungsional.  Dampak dari perubahan kelembagaan yang mempengaruhi keberadaan Penyuluh KB sangat terasa, terutama di daerah-daerah pemekaran yang merasakan kekurangan tenaga Penyuluh KB.
    Terbatasnya jumlah Penyuluh KB menimbulkan berbagai masalah dan tantangan yang sebelumnya tidak pernah dihadapi, seperti bertambahnya jumlah desa binaan yang sebelumnya hanya 1 desa menjadi 5 desa, yang sebelumnya hanya 4 desa menjadi 9 desa dan seterusnya. Sangat sulit bagi penyuluh KB untuk menghindari kejadian dan fakta yang terjadi di wilayah tugasnya, yang sebelumnya telah mapan dari sisi sistem kerja, kemitraan, pencatatan dan pelaporannya kemudian sekarang dihadapkan pada berbagai problema yang sangat berat seperti halnya, beban tugas yang terlalu banyak, institusi masyarakat yang tidak loyal lagi, kepala desa yang kurang perhatian, dukungan dana yang semakin mengecil.
    Tidak banyak Penyuluh KB yang dapat bertahan dalam situasi seperti sekarang ini, ada diantara mereka yang mendapatkan kesempatan promosi ke bidang tugas lain, ada juga yang sekedar pindah lingkungan kerja dan ada pula yang masih dapat bertahan dan tetap memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan program Kependudukan dan KB, akan tetapi banyak juga diantara mereka yang diam tidak berbuat apa-apa, pasrah dan tidak berdaya menghadapi gelom­bang perubahan yang sangat dahsyat. Bagi Penyuluh KB yang masih memiliki komitmen terhadap ProgramKependudukan dan KB, pada dasarnya merupakan pejuang-pejuang handal, yang dengan ikhlas dan setia tetap loyal terhadap profesi, karena pahit getir perjuangan untuk menegakkan Program KB tidaklah mudah dan mereka-mereka inilah sebenarnya merupakan pribadi-pribadi terpilih.

    Kondisi demikian tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut.  Agar tidak merugikan keberadaan Program, juga merugikan diri Penyuluh KB termasuk keluarganya, perlu diupaya­kan gerakan sadar perubahan, gerakan membongkar ketidakberdayaan, gerakan membangkitkan semangat dan motivasi kerja dengan mengembangkan potensi diri Penyuluh KB agar mampu bangkit dan siap menghadapi terjalnya gelombang perubahan lingkungan kerja.

    Bagaimana Upaya Pengembangan Potensi Diri

    Setiap insan diberikan bekal akal pikiran dan fisik yang memadai dan setiap manusia diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi yang ada pada dirinya, yang sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan kondisi lingkungan yang berbeda-beda.   Namun dalam kenyataannya ada orang yang mampu mengembangkan potensi dirinya, tetapi banyak juga yang tidak peka dan bahkan gagal dalam pengembangan potensi dirinya.

    Beberapa hal yang perlu dimiliki oleh Penyuluh KB agar mampu mengembangkan potensi dirinya adalah keseriusan dalam penataan dan perbaikan yang secara edukatif harus menyentuh pada tiga ranah yakni : ranah pengembangan pengetahuan, ranah pengembangan sikap dan ranah pengembangan ketrampilan

    1.      Pengembangan Pengetahuan

    Hal-hal strategis pada kondisi otonomi daerah yang perlu  dipahami oleh Penyuluh KB antara lain :

    a. Prosedur kerja atau tata cara kerja yang berke­naan dengan instansi tempat bekerja, instansi terkait dalam penyelenggaraan program Kependudukan dan KB terma­suk perencanaan, penganggaran dan pendanaan rutin maupun operasional, unsur tenaga pelak­sana di Kabupaten/Kota, kecamatan dan desa.  Hal ini dimaksudkan agar Penyuluh KB dapat segera menye­suaikan tata cara kerja dengan perubahan kondisi lingkungannya.  Semakin cepat mampu menyesuaikan diri akan semakin cepat dapat melakukan kerjasama dengan unsur-unsur terkait. Jika lambat dalam menyesuaikan diri akan menyulitkan diri Penyuluh KB dalam melaksanakan tugas fungsinya.

    b. Kewenangan penyelenggaraan ProgramKependudukan dan KB setelah penyerahan P3D berada di pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Tentunya segala ketentuan yang ditetapkan oleh Pemda Kobupaten/Kota sangat jauh berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang ada sebelumnya.  Adanya penyerahan kewenangan ini perlu segera dipahami, batas-batas mana yang menjadi wewenang pemerintah daerah dan mana yang menjadi wewenang pemerintah Pusat dan Propinsi.  Karena pada dasarnya secara subtansial, keseluruhan program Kependudukan dan KB tidak berubah, yang berubah adalah unsur kewenangan pengelola­annya.

    c. Dinamika perkembangan subtansi ProgramKependudukan dan KB terus berkembang seperti perkembangan visi, misi, kebijakan dan strategi, program dan kegiatan program KB. Kemudian yang berkaitan dengan penyediaan kontrasepsi dengan program Jaminan Ketersediaan Kontrasepsi, Program Keluarga Berencana - Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Sejahtera - Pemberdayaan Keluarga, termasuk Bina Keluarga, UPPKS dan Lingkungan Keluarga.  Dengan penguasaan ini akan memper­mudah Penyuluh KB dalam menyebarluaskan ke berbagai pihak terkait dan mengajak pihak lain untuk bermitra dalam setiap penyelenggaraan kegiatan.


    2.      Pengembangan  Sikap

    Hal-hal strategis pada kondisi otonomi daerah yang perlu disikapi secara positif oleh Penyuluh KB antara lain:

    a.    Membuka diri terhadap berbagai perubahan, agar berbagai informasi tentang perubahan lingkungan kerja seperti, struktur organisasi pemerintahan di Kabupaten/Kota, perubahan lingkungan kerja dan jaringan kerja, perubahan sikap dan perilaku mitra kerja, nilai-nilai yang berkembang di masya­rakat termasuk tuntutan dan aspirasi masyarakat.

    b.    Proaktif terhadap berbagai permasalahan yang timbul, agar secara terinci dan jelas dapat ditelusuri permasalahan yang sesungguhnya dan dapat di akomodasikan ke pihak-pihak terkait untuk mendapatkan jalan pemecahannya. Setiap perubahan berdampak pada ketidakjelasan dalam berbagai hal, dengan proaktif akan merangsang tumbuhnya kreatifitas.

    c. Percaya diri dalam menghadapi perubahan dan dalam situasi yang bagaimanapun juga, termasuk situasi dan tantangan yang belum pernah dihadapi, tidak perlu gentar.  Karena semakin tidak percaya diri akan membuat kepanikan dan pikiran yang tidak menentu.  Apabila hal ini berlangsung terus menerus maka berbagai tugas dan pekerjaan tidak akan dapat di lakukan dengan sempuma.

    d. Pengendalian emosi secara proporsional, seperti halnya tahan terhadap tantangan, dan ketidak jelasan untuk menumbuhkan sikap pengendalian diri yang tangguh dan tetap tegar walaupun dalam situasi yang sangat sulit.

    e. Cakrawala berpikir komprehensif, dengan cara memandang berbagai permasalahan tidak hanya dari sisi kepentingan diri atau kelompok akan tetapi secara luas, karena setiap permasalalaan perlu dikaji keterkaitan antar unsur satu dengan lainnya. Hal ini sangat penting untuk menghindari pemikiran yang subyektif/individual yang dapat merugikan diri sendiri maupun program KB secara lebih luas.


    3.      Pengembangan Ketrampilan

    Hal-hal strategis pada kondisi otonomi daerah, beberapa ketrampilan vital yang perlu  dimiliki oleh Penyuluh KB antara lain :
    a.    Menggalang dukungan Tokoh Formal dan informal melalui kegiatan Advokasi kepada para pengambil keputusan.  Camat tidak akan memberikan respon atau dukungan positif terhadap program Kependudukan dan KB tanpa adanya kejelasan legal aspek (payung kebijakan) dari Pusat, Propinsi dan Bupati/Walikota tentang operasionalisasi Program Kependudukan dan KB di kecamatan dan desa.

    Advokasi berfungsi mengkoordinir berbagai payung kebijakan, tidak semua kebijakan menjamin kelancaran penyelenggaraan ProgramKependudukan dan KB.  Terdapat beberapa peraturan daerah (Perda) seperti tentang penetapan tarif pelayanan kese­hatan termasuk di dalamnya tentang pelayanan KB yang menyulitkan dalam operasionalisasinya.   Kondisi demikian diperlukan advokasi ke berbagai pihak untuk diberikan klarifikasi atau keringanan atau pengecualian pelayanan KB. Demikian juga berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh pim­pinan masyarakat ada yang bersifat mendukung akan tetapi ada juga yang kurang sejalan. Hal demikian perlu dikaji beberapa referensi pendu­kung agar dalam melakukan advokasi dapat memberikan argumentasi secara jelas dari sisi kebijakan dan operasionalisasinya.

    b.    Menggalang komitmen dengan unsur pimpinan di kecamatan dan desa, mulai dari saat penyusunan perencanaan program dan anggaran, penyediaan sarana prasarana, distribusi tugas dan tanggung jawab pada masing-masing petugas, sampai pada pelaksanaan, pengendalian dan evaluasinya. Komitmen ini penting karena tanpa komitmen kegiatan di lapangan tidak dapat dilaksanakan.  Kondisi pencatatan dan pelaporan program KB saat ini banyak mengalami kendala, hal ini juga akibat dukungan komitmen unsur pimpinan disetiap tingkatan kurang. Kemampuan dan ketrampilan menggalang komitmen perlu diupaya­kan secara terus menerus, semakin sering akan semakin trampil, keberanian akan muncul terus dan berani mengambil insiatif dalam setiap topik pembicaraan.

    c. Menggalang kemitraan dengan membangun jaring­an kerja secara berkesinambungan kepada unsur dinas instansi terkait, unsur legislatif, unsur lembaga sosial kemasyarakatan, unsur swasta terkait dan unsur institusi masyarakat.  Dulu kita mengenal institusi masyarakat pedesaan, tapi dalam kondisi otonomi daerah telah mengalami perub­ahan. Daerah-daerah masih banyak yang tetap mempertahankan keberadaan Pembantu Pembina KB Desa/PPKBD akan tetapi banyak juga daerah-­daerah yang mengabaikan peranan dan keberadaan Penyuluh KB tanpa memiliki jaringan kerja yang kuat sangat sulit dalam penyelesaiaan tugasnya, tantangan yang dihadapi PKB semakin berat, seperti halnya jumlah tenaga penyuluh KB yang semakin terbatas konsekuensinya jumlah desa binaan PKB semakin banyak, kondisi demi­ian menjadi semakin berat karena tenaga pembantu yang ada di pedesaan semakin sedikit.  Tanpa kesungguhan dalam membangun jaringan kerja dengan unsur dan sektor terkait, dengan LSM, swasta dan unsur masyarakat, pelayanan program KB tidak akan maksimal.

    P E N U T U P
    Para Penyuluh KB yang selama ini telah banyak membantu dalam mensukseskan program Kependudukan KB dalam era otonomi daerah ini diharapkan dapat tetap melaksanakan tugas-tugas dalam pengelolaan program Kependudukan danKB sehingga visi dan misi Keluarga Berencana, dapat tercapai.  Tulisan ini diharapkan dapat membantu para tenaga fungsional Penyuluh KB di lini lapangan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan. 
    Penulis : Ir. Dyah Siti Sundari, MM (Widyaiswara  BKKBN  Prov.  Jawa Tengah)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PERAN PENYULUH KB DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL DI ERA OTONOMI DAERAH Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015