BKKBN menetapkan sasaran-sasaran kinerja dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015. Selama tahun inisampai dengan akhir tahun 2019, diharapkan target yang telah dicanangkan dapat berhasil terlaksana sampai akhir tahun.
Sasaran Kinerja BKKBN
|
2015
|
2019
| |
1
|
Persentase Laju Pertumbuhan Penduduk
|
1,38
|
1,19
|
2
|
Angka Kelahiran Total
|
2,37
|
2,28
|
3
|
Persentase Pemakaian Kontrasepsi
|
65,2
|
66,0
|
4
|
Persentase Kebutuhan Ber-KB yang tidak terpenuhi
|
10,6
|
9,91
|
5
|
Angka Kelahiran pada Remaja 15 - 19 tahun
|
46 per 1000 kelahiran
|
38 per 1000 kelahiran
|
6
|
Persentase Kehamilan Tidak Diinginkan dari WUS
|
7,1
|
6,6
|
BKKBN selaku Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab dalam upaya pencapaian kinerja Pemerintah di Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana juga telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2015-2019. Hal ini dilakukan untuk memastikan BKKBN dapat meningkatkan kinerja dalam upaya turut mendukung pencapaian sasaran kinerja. “Program-Program Prioritas Pemerintah 2015-2019 tidak akan dapat dicapai tanpa adanya sinergitas dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang saling terkait,” kata MenteriKoordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani pada saat membuka Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan hari ini .
Kegiatan-kegiatan prioritas BKKBN tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh jajaran BKKBN saja, tetapi sangat memerlukan dukungan dan kerjasama dengan mitra kerja/stakeholders baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah. Penting dilakukan, mengingat bahwa kegiatan-kegiatan strategis BKKBN berada pada lini lapangan.
Tahun ini merupakan tahun pertama implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dimana Program KKBPK masuk didalam 9 Agenda Prioritas Pembangunan (NAWACITA) pada butir ke 5 “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” pada fokus pertama (Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana). Seluruh arah kebijakan dan strategi Pembangunan Kependudukan,KB dan Pembangunan Keluarga harus mengacu pada butir ke 5 Nawacita tersebut dan telah tertuang di dalam RPJMN 2015-2019 serta telah dikembangkan di dalam Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2015-2019. “Hal yang paling mendasar tahun ini adalah bagaimana merumuskan strategi dan melakukan optimalisasi kinerja pengelolaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana,” kata Plt Kepala BKKBN, Ir. Ambar Rahayu,MNS pada sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan hari ini.
Selanjutnya, terkait dengan penyelenggaraan Program KKBPK di lini lapangan, BKKBN juga harus segera mengkoordinasikan langkah-langkah dalam implementasi amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dimana untuk Bidang Pengendalian Penduduk dan KB merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan telah diatur terkait Pembagian Sub Urusan:
1)Pengendalian Penduduk,
2) Keluarga Berencana,
3) Keluarga Sejahtera, dan
4) Standarisasi Pelayanan KB dan Sertifikasi Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB). Hal ini membutuhkan kerja keras dan dukungan dari seluruh pihak terkait baik ditingkat Pusat, Provinsi, maupun Kab/Kota.
Penajaman-penajaman yang harus dilakukan tentunya juga harus tetap mengacu pada Arah Kebijakan dan Strategi pembangunan Bidang Kependudukan dan KB yang terdapat pada Buku I RPJMN 2015-2019. (AR)
0 comments:
Post a Comment