CATATAN HABRIAH, Bondowoso : Angka pernikahan dini di Bondowoso tertinggi se Jawa Timur, mencapai 23 ribu lebih. Hal itu diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi melalui telpon seluler, Senin (18/5/2015).
"Bondowoso ini pernikahan dininya tertinggi se Jawa Timur, persoalannya ada di beberapa sektor, diantaranya budaya, ekonomi, kesehatan dan juga pendidikan. Dan diantara sektor tersebut harus ada integrasi," ungkapnya.
Menurut Nihayah, pemicu dari tingginya angka pernikahan dini di Bondowoso, juga disebabkan karena rendahnya pemahaman anak tentang reproduksi dan seksualitas.
"Saya sudah mengusulkan kepada Mendikbud Anis Baswedan, dan juga kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise agar menjadikan pengetahuan tentang reproduksi dan seksualitas, sebagai kurikulum pembelajaran di sekolah, baik tingkat SD, SMP maupun SMA," paparnya.
Selain itu, lanjut Nihayah, regulasi tentang usia perkawinan anak belum ada standar yang jelas. Undang-Undang Perlindungan anak menyebutkan, usia menikah anak yaitu 18 tahun, demikian pula undang-undang perkawinan. Sementara itu, Generasi Berencana Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,BKKBN menyebutkan usia pernikahan anak yaitu 20 tahun.
"€œRegulasi yang mengatur usia pernikahan anak harus disamakan, sehingga kita memiliki standar yang jelas. Oleh sebab itu, undang-undang perkawinan merupakan agenda penting yang akan kita bahas di Program Legislasi Nasional nantinya," katanya mengakhiri. (KBRN/RRI)
0 comments:
Post a Comment