728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Sunday 10 May 2015

    Jember Perlu Bentuk Perda Jaminan Sosial


    CATATAN HABRIAH, JEMBER: Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Kabupaten Jember memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Baik untuk BPJS berkaitan kesehatan dan ketenagakerjaan. 

    Hal tersebut dinilai sangat penting agar implementasi pelaksanaan jaminan sosial menjadi cepat. Demikiaan diungkapkan Rieke disela-sela sebagai narasumber acara Sosialisasi UU Pilkada Serentak kepada kader PDI-Perjuangan Jember, Minggu (10/5/2015). "Sehingga implementasinya cepat, mana yang dikerjakan pusat dan mana oleh daerah bisa menjadi jelas, Pasuruan bisa, masak Jember tidak bisa. Saya harapkan Jember menjadi pelopor Perda Jaminan Sosial dan BPJS"ujarnya. 

    Menurut Rieke, Salah satu persoalan penting terkait jaminan sosial adalah pendataan. pemakaian data 2011 sudah terlalu lama. Pendataan ulang, tidak hanya melulu memakai 14 variabel yang dipakai Badan Pusat Statistik (BPS). 
    "Variabelnya harus ditambah, termasuk variabel yang dipakai oleh BKKBN, jadi tidak melulu yang dipakai BPS. Kami sedang mendesakkan agar ada 'one single policy' untuk variabel pendataan warga miskin yang dipakai. Nantinya semua lembaga memakai variabel yang sama, tidak beda-beda antar lembaga" tegasnya. 

    Ia mendesak agar anggota DPRD Jember dari fraksi PDI-P mampu mewujudkan  Perda tersebut. Karena Perda Jaminan Sosial itu berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. 
    "Saya jauh-jauh datang dan diundang ke sini, rugi kalau kagak ada hasilnya. Ngapain ngundang Oneng, kalau tidak ada hasil, apa faedahnya. Malu saya. Jadi PDI-P harus mendesakkan ini" pungkasnya.(rri)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jember Perlu Bentuk Perda Jaminan Sosial Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015