CATATAN HABRIAH, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung berupaya untuk memenuhi hak dasar, yakni hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Selain itu pemkab juga terus memperjuangkan agar anak terpenuhi 31 haknya sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
" Anak-anak harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, selama ini masih banyak anak yang belum terpenuhi haknya bahkan saat terpaksa menjalani hukuman pidana," kata Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Temanggung, Masruchi MKes, Senin (08/06/2015).
Disampaikan berdasar catatan pada 2014 pekerja anak di Temanggung mencapai 1.532. Yang berhasil ditarik untuk disekolahkan berjumlah 150 anak pada 2014 dan sampai Juni 2015 berjumlah 210 anak, sehingga masih ada 1.172 yang menjadi pekerja anak. Mereka ini rentan dieksploitasi.
Secara nasional, anak usia 2-4 tahun yang mengkonsumsi energi di bawah kebutuhan minimal 21,5 persen dan mengkonsumsi protein di bawah kebutuhan mininal sebesar 16 persen. Pernikanah dini usia dibawah 18 tahun pada 2014 untuk anak laki-laki mencapai 155 dari 6291 pernikahan sedangkan anak perempuan 395 dari 6291 pernikahan. (krjogja)
0 comments:
Post a Comment