728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Thursday 11 June 2015

    Rapel 6 bulan kenaikan gaji PNS cair sebelum lebaran


    CATATAN HABRIAH -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan gaji untuk PNS. Kenaikan gaji terhitung mulai dari awal tahun atau 1 Januari 2015. Kekurangan pembayaran gaji selama 6 bulan bakal dirapel dan akan diserahkan bersamaan dengan gaji ke-13 PNS.
    Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi telah menyelesaikan aturan rapel gaji. Saat ini, aturan berada di Kementerian Keuangan untuk proses pencairan.
    "Rapel gaji sebenarnya kita arahkan sebelum puasa. Tapi, setelah koordinasi dengan kementerian keuangan termasuk penerbitan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini akan cair awal Juli atau sebelum lebaran. Bersamaan dengan gaji ke-13. Sebenarnya pak menteri mengharapkan sebelum puasa," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (11/6).
    Namun demikian, Herman mengaku tidak tahu berapa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji PNS. Menurutnya, ini sedang digodok dan dihitung oleh kementerian keuangan.
    "Saya belum mendapatkan konfirmasi berapa jumlahnya. Pokoknya teknisnya itu di kementerian keuangan. Tugas kita sudah selesai dan sekarang bola berada di kementerian keuangan sampai dengan pencairan," katanya.
    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
    Perubahan aturan ini berakibat pada naiknya gaji PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
    "Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015," bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015 seperti dilansir dari situs Setkab di Jakarta.
    Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS naik mulai awal tahun. Untuk golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
    Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
    Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
    Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100). (merdeka)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rapel 6 bulan kenaikan gaji PNS cair sebelum lebaran Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015