728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Tuesday, 25 February 2014

    Tunjangan Fungsional Penyuluh KB akan Disesuaikan


    JAKARTA – Pelan tapi pasti, upaya mengangkat jabatan fungsional terus dilakukan, antara lain melalui peningkatan tunjangan. Salah satunya, adalah tunjangan fungsional penyuluh keluarga berencana (KB) yang segera ditingkatkan.  

    Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan tunjangan jabatan fungsional penyuluh KB di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (13/05). Rapat tersebut digelar , menyusul dilayangkannya surat Kepala BKKBN  No. 813/2013 tanggal 15 April 2013.

    Kepala Bidang Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB Hidayah Azmi Nasution mengungkapkan,  pihaknya telah menerima pengajuan usulan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional penyuluh KB. “Selanjutnuya kami melakukan evaluasi, melakukan pemeringkatan, dan hari ini kita membahas bersama,” ujarnya. Rapat diikuti oleh pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Sekretaris Kabinet, BKKBN, dan Badan Kepegawaian Negara.

    Tahap selanjutnya, Kementerian PANRB akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk proses permintaan ijin prinsip persetujuan keuangan. Setelah disusun Rancangan Perpres Tunjangan Jabatan Fungsioanl, draft tersebut kemudian dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi, lalu dikirim lagi ke Kementerian Koordinator yang membidangi.

    Saat ini penyuluh KB dikelompokkan menjadi 7 jabatan, mulai dari penyuluh KB pemula, pelaksana, pelaksana lanjutan, penyelia, pertama, muda hingga penyuluh KB madya. Tunjangan jabfung tertinggi sebesar Rp 500.000 untuk penyuluh madya, dan terendah Rp 240.000 untuk penyuluh KB pelaksana. Untuk penyuluh KB pemula belum mendapatkan tunjangan fungsional.
    Untuk jabatan fungsional lain, dibagi ke dalam dua kelompok, yakni tingkat terampil dan tingkat ahli. Dari setiap kelompok, masing-masing  terdapat empat jabatan fungsional, sehingga seluruhnya menjadi 8 jabfung, mulai dari pemula hingga utama. Untuk jabfung ini, tunjangan terendah sebesar Rp 300 ribu, dan tertinggi sebesar Rp 1.400.000.




    (Bby/HUMAS MENPANRB)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tunjangan Fungsional Penyuluh KB akan Disesuaikan Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015