728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Wednesday 5 March 2014

    NU-BKKBN Sepakat Dorong Revisi UU Perkawinan


    Nahdlatul Ulama (NU) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sepakat untuk bersama-sama mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam diskusi Ketua Umum Pengurus Besar NU KH Said Aqil Siroj dengan BKKBN diwakili Sudibyo Alimoeso di Gedung PBNU, Jakarta.

    Dorongan revisi UU Perkawinan terutama ditekankan pada batasan usia menikah bagi perempuan yang dinilai sudah tidak relevan.

    Said Aqil menyebut usia minimal bagi perempuan untuk bisa dinikahi adalah 18 tahun, yang merupakan titik tengah antara batasan yang disebutkan dalam UU Perkawinan yakni 16 tahun dan UU Perlindungan Anak yakni 20 tahun.

    "Kita ambil tengahnya saja, jadi adil. Tapi ini gagasan saya pribadi, nanti akan kami bahas di internal dan kami susun sebagai masukan revisi UU Perkawinan," kata Said Aqil.
    Said Aqil mengatakan Nabi Muhammad sebagai panutan umat Islam sudah memberikan teladan untuk usia ideal perempuan menikah.

    Menurut Said Aqil, Nabi Muhammad baru menggauli Siti Aisyah pada usia 16 tahun, meski sudah dinikahinya sejak usia sembilan tahun.

    "Perempuan ideal dikawin usia 16 tahun itu dulu. Kalau ternyata dalam perkembangannya dianggap berisiko bagi si perempuan, ya harus direvisi," katanya.

    Plt Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso menyebutkan angka kematian ibu saat melahirkan di Indonesia saat ini sangat tinggi, yakni 17.520 kasus per tahun atau dua kasus setiap satu jam.

    Menurut Sudibyo, salah satu penyebab tingginya angka kematian pada ibu melahirkan tersebut adalah pernikahan dini.

    BKKBN sudah mendirikan Pusat Informasi dan Konseling untuk memberikan pemahaman mengenai risiko kematian saat persalinan jika pernikahan dilakukan pada wanita dengan usia yang belum matang. Namun, lembaga itu saat ini baru beroperasi di sekolah formal.

    "Karena itu kami ingin menggandeng PBNU, karena lembaga ini nantinya akan kami bentuk juga di pesantren," kata Sudibyo.

    Selain itu, tambah Sudibyo, NU yang memiliki massa dalam jumlah besar dan jaringan hingga tingkat kampung diharapkan bisa mensosialisasikan dan menggerakkan keberhasilan menekan angka kematian ibu saat melahirkan.

    Sumber : Republika
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: NU-BKKBN Sepakat Dorong Revisi UU Perkawinan Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015