728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Saturday, 18 April 2015

    CARA PANDANG JABATAN FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL


    Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya , Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk  “ melaksanakan proses pembelajaran “  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan(Diklat) pada Instansi Pemerintah.
      
    Dalam kajian manajemen Proses akan mempengaruhi out put dan itu sangat tergantung pada in put , jika input pembelajaran tidak maksimal maka , sebagus apapun proses nya tetap akan menghasilakan out put yang tidak maksimal .  Dari definisi ini menunjukkan bahwa sampaikapanpun kedudukan widyaiswara tetap sebagai sub ordinat manajemen dan tidak akan sanggup menghasilkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dikehendaki oleh Aparatur Sipil Negara.
    Melaksanakan proses pembelajaran otomatis kewenangan widyaiswara hanya di kelas , tidak memiliki untuk merancang perencanaan Diklat , itulah sebabnya selama ini selalu terjadi dikotomi dalam manajemen Diklat dimana pun , bahwa widyaiswara wewenangnya hanya di kelas sedangkan diluar kelas itu urusan manajemen walaupun menyangkut indikator-indikator penentu keberhasilan Diklat.
    Akan tetapi jika dihubungkan dengan unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya, terdiri  dari:

    Unsur utama terdiri dari:
    a.   Pendidikan;
    b.   Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat; dan
    c. Pengembangan profesi; Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Widyaiswara.

    Dengan demikian dalam definisi widyaiswara seharusnya tertulis ; adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk  “Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat “  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan(Diklat) pada Instansi Pemerintah.   Otomatis denganperubahan definisi ini kewenangan akan bertambah yakni memiliki kewajiban pengembangkan ….otomatis kedudukannya tidak harus selalu sub ordinat dengan jabatan strukturalm . Yang menjadi pertanyaan adalah sampai kapan negara ini terus menmpatkan fungsional wi sebagai sub ordinat  dalam mamajemen Diklat . Dalam konteks rancangan perubahan PERMENPAN 2014 sepertinya masih tetap dipertahankan kedudukan fungsional wi sebagai sub ordinat .

    Memang Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

    Sedangkan Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

    Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

    Sekian - Terimakasih
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: CARA PANDANG JABATAN FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015