728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Saturday 18 April 2015

    CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA


    PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Program Pengendalian Penduduk dan KB  diperlukan Data dan Informasi keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga.

    Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga bertujuan menyediakan data dan informasi tentang kependudukan dan keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain. Data dan Informasi keluarga  harus terinci dan terklasifikasi.

    Sistem Informasi Keluarga  merupakan tata cara pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun, yang mencakup data yang bersifat nasional dan daerah dilakukan oleh kader setempat di bawah pembinaan penyuluh keluarga berencana dan atau petugas lapangan keluarga berencana. Data kependudukan dan keluarga hasil pendataan keluarga   wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun. 

    Hasil Pendataan keluarga digunakan untuk pengendalian operasional program penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, dan keluarga berencana  mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

    Data Keluarga 
    Data Keluarga terdiri atas:
    a.     data rutin; dan
    b.     data nonrutin.

    Data rutin   dikumpulkan secara teratur oleh Pembantu pembina Keluarga Berencana Desa, Penyuluh Keluarga Berencana dan atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana serta penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga Berencana, instansi Pemerintah Daerah, dan instansi   dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

    Data nonrutin) terdiri atas:  
    a. data khusus; dan   
    b. data luar biasa.  

    Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi data sasaran khusus, faktor risiko, lingkungan, dan lainnya yang mendukung program perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga serta keluarga berencana.  

    Data luar   meliputi data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan program perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga serta keluarga berencana .kesehatan masyarakat. Data Keluarga harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Data Keluarga harus memenuhi standar, yang meliputi: 
    a. data sesuai dengan Indikator Keluarga; 
    b. jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan; 
    c. akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan 
    d. mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan penyimpanan data yang andal, aman, dan mudah dioperasikan.

    Setiap desa wajib menyajikan data mikro keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan terpercaya. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota wajib menyajikan profil data keluarga.

    Informasi keluarga meliputi:
    a.    data demografi; 
    b.    data keluarga berencana;
    c.    data keluarga sejahtera; dan
    d.    data anggota keluarga.

    Data demografi meliputi:
    1. data tentang Kepala keluarga menurut status perkawinan;
    2. kepala keluarga menurut jenis kelamin dan pendidikan;
    3. status pekerjaan ibu/istri;
    4. jumlah jiwa dalam keluarga;
    5. wanita Usia Subur (15–49 Tahun); dan
    6. jumlah jiwa menurut kelompok umur.
    Data Keluarga Berencana   meliputi:
    1. data Pasangan Usia Subur (PUS);
    2. peserta Keluarga Berencana menurut metode kontrasepsi, peserta Keluarga Berencana menurut tempat  memperoleh Pelayanan Kontrasepsi;
    3. peserta Keluarga Berencana Implant yang akan dicabut; dan
    4. PUS bukan peserta Keluarga Berencana dengan alasan hamil, Ingin Anak Segera (IAS), Ingin Anak diTunda (IAT) dan Tidak Ingin Anak Lagi (TIAL).
    Data Keluarga Sejahtera   berdasarkan indikator tahapan keluarga sejahtera dengan variabel meliputi:
    1. agama;
    2. pangan;
    3. sandang;
    4. papan;
    5. kesehatan;
    6. pendidikan;
    7. keluarga berencana;
    8. tabungan;
    9. interaksi dalam keluarga;
    10. interaksi dalam lingkungan;
    11. informasi; dan
    12. peranan dalam masyarakat.
    Data Anggota Keluarga   meliputi:
    1. nomor kartu  keluarga;
    2. nomor induk kependudukan;
    3. nama anggota keluarga;
    4. alamat tempat tinggal;
    5. hubungan dengan kepala keluarga; dan
    6. jenis kelamin, tanggal/bulan/tahun kelahiran
    Pendataan keluarga dilakukan untuk mendapatkan data kependudukan dan keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, dan pemanfaatan data informasi kependudukan dan keluarga. Informasi upaya pembangunan keluarga  paling sedikit memuat informasi mengenai:
    1. penyelenggaraan pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan; dan
    2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
    Informasi penelitian dan pengembangan keluarga huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
    1. hasil penelitian dan pengembangan keluarga; dan
    2. hak kekayaan intelektual bidang pembangunan keluarga.
    Informasi pembiayaan pembangunan keluarga paling sedikit memuat informasi mengenai:
    1. sumber dana;
    2. pengalokasian dana; dan
    3. pembelanjaan.
    Informasi sumber daya manusia pembangunan keluarga  paling sedikit memuat informasi mengenai:
    1. jenis, jumlah, kompetensi, kewenangan, dan pemerataan sumber daya manusia perkembangan kependudukan dan pembangunankeluarga;
    2. sumber daya untuk pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia perkembangan kependudukan pembangunankeluarga; dan
    3. penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia perkembangan kependudukan pembangunankeluarga.
    Informasi ketersediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan  paling sedikit memuat informasi mengenai:
    1. jenis, bentuk, bahan, jumlah, dan khasiat sediaan farmasi;
    2. jenis, bentuk, jumlah, dan manfaat alat kesehatan; dan
    3. jenis dan kandungan makanan.
    Informasi manajemen dan regulasi perkembangan kependudukan dan  pembangunankeluarga   paling sedikit memuat informasi mengenai:
    1. perencanaan perkembangan kependudukan dan pembangunankeluarga;
    2. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, pemberdayaan masyarakat;
    3. kebijakan perkembangan kependudukan dan pembangunankeluarga; dan
    4. produk hukum.
    Informasi pemberdayaan masyarakat  paling sedikit memuat informasi mengenai:
    1. jenis organisasi kemasyarakatan yang peduli perkembangan kependudukan dan pembangunankeluarga; dan
    2. hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, termasuk penggerakan masyarakat.
    Sumber Data dan Informasi
    Data dan Informasi keluarga dalam penyelenggaraan Sistem Informasi keluarga bersumber dari:
    1. fasilitas kesehatan, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta;
    2. Pembantu pembina Keluarga Berencana Desa/PPKBD;
    3. Penyuluh Keluarga Berencana dan atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana; dan
    4. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok.
    Data dan Informasi keluarga dapat bersumber dari instansi Pemerintah dan pemerintah daerah terkait.  Data dan Informasi keluarga yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari register kunjungan dan pelayanan Klinik Keluarga Berencana rekam medik elektronik dan nonelektronik  yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data dan Informasi keluarga yang bersumber dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan pendataan keluarga sensus dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Sumber Data dan Informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 wajib memberikan dan/atau melaporkan Data dan Informasi keluarga yang berkaitan dengan kebutuhan Informasi keluarga kepada pengelola Sistem Informasi keluarga secara horizontal atau vertikal.

    Pengumpulan Data dan Informasi
    Pengumpulan Data dan Informasi keluarga dilaksanakan melalui kegiatan:
    1. Pendataan Keluarga
    2. Laporan rutin penyelenggaraan pelayanan Kontrasepsi
    3. Laporan rutin Pengendalian Lapangan Program Keluarga Berencana
    4. pelayanan kesehatan rutin atau berkala oleh tenaga kesehatan yang berwenang;
    5. penyelenggaraan rekam medik, baik rekam medik elektronik dan rekam medik nonelektronik;
    6. surveilans keluarga;
    7. sensus dan survei dengan menggunakan metode dan instrumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
    8. penelitian dan pengembangan keluarga;
    9. pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
    10. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pengumpulan Data dan informasi keluarga dilaksanakan sesuai standar Data keluarga.  Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kependudukan dan keluarga dilakukan dengan rekapitulasi pendataan keluarga atau pemutakhiran data keluarga serta pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan dan pelayanan kontrasepsi.

    Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi

    Pengolahan pendataan keluarga dilakukan secara berjenjang untuk menetapkan sasaran dan rencana operasional Pengolahan data hasil pendataan keluarga di daerah provinsi dan kabupaten dan kota dilakukan melalui teknologi informasi. Pengolahan pencatatan dan pelaporan dilakukan secara berkala dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Pengolahan Data dan Informasi keluarga dilakukan dengan menggunakan Sistem Elektronik pembangunan keluarga yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem Elektronik dapat terhubung dengan Sistem Elektronik pembangunan keluarga yang dikelola oleh Menteri. 

    Dalam hal pengelola Sistem Informasi pembangunan keluarga belum memiliki infrastuktur Sistem Elektronik pembangunan keluarga, pengolahan Data dan Informasi keluarga dapat dilakukan melalui sistem nonelektronik.   Pengolahan Data dan Informasi keluarga meliputi:
    1. pemrosesan;
    2. analisis; dan
    3. penyajian.
    Pemrosesan dilakukan dengan cara:
    1. validasi;
    2. pengkodean;
    3. alih bentuk(transform); dan
    4. pengelompokan.
    Dalam melakukan analisis terlebih dulu dilakukan penggalian data (data mining).   Sedangkan Penyajian dilakukan dalam bentuk:
    1. tekstual;
    2. numerik; dan
    3. model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Penyajian dapat juga  dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. Penyajian dilakukan dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga secara berjenjang di setiap bulan.
    Penyimpanan Data dan Informasi
    Penyimpanan Data dan Informasi keluarga dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik.    Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkalan data  dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Menteri. Penyimpanan Data dan Informasi keluarga dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi keluarga nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi keluarga elektronik sesuai jadwal retensi arsip.  Jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pedoman retensi arsip. Penyimpanan Data dan Informasi keluarga dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dalam negeri, dengan ketentuan:
    1. pemilik Data dan Informasi keluarga yang disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerahasiaan informasi;
    2. pemilik Data dan Informasi keluarga wajib menyampaikan laporan penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan Keluarga tersebut kepada Kepala; dan
    3. harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait aksesibilitas arsip.
    Keamanan dan Kerahasiaan Informasi 
    Pengamanan Informasi keluarga dilakukan untuk menjamin agar Informasi keluarga: a.           tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan b.     terjaga kerahasiaannya untuk Informasi keluarga yang bersifat tertutup.
    Pengamanan Informasi keluarga harus dilakukan sesuai  standar pengamanan.        Kerahasiaan Informasi keluarga dan standar pengamanan   dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi keluarga, Menteri menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna Informasi keluarga. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi keluarga, setiap pengelola Informasi keluarga harus: a.     melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi keluarga secara teratur (backup atau disaster recovery center, business continuity plan); dan b.   membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi keluarga (intruder detection/prevention system dan security insident response team). Pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi keluarga) wajib dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota secara rutin sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
    Ketenagaan
    Unit pengelola Sistem Informasi keluarga nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga Berencana harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi keluarga.      Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi keluarga harus memiliki kompetensi paling sedikit di bidang statistik, komputer, dan epidemiologi.
    Jumlah sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan.         Sumber daya manusia  terdiri atas:
    1. pemimpin dan penanggung jawab;
    2. pengumpul dan penginput data;
    3. pengolah data;
    4. pelaksana penyebarluasan Informasi keluarga dan pelaporan; dan
    5. pemelihara teknis Sistem Elektronik Pembangunan Keluarga.
    Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi keluarga dilakukan pendidikan dan/atau pelatihan. Pendidikan dan/atau pelatihan pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap unit pengelola Sistem Informasi keluarga harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi keluarga di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan. Pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan dilakukan melalui:
    1. sistem karier, berupa jabatan fungsional tersendiri di bidang Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. peningkatan kompetensi, berupa:
    3. pendidikan, yang diberikan oleh institusi pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    4. pelatihan, yang diberikan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri.
    Sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi keluarga pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berstatus Aparatur Sipil Negara. Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga Berencana di daerah terpencil, perbatasan, dan/atau kepulauan yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia, pengelolaan Sistem Informasi keluarga dapat dilakukan oleh dokter, dokter gigi, perawat, dan/atau bidan sampai tersedianya sumber daya manusia Sistem Informasi keluarga. Sumber daya manusia yang melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 harus memiliki  . Sumber daya manusia yang melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi keluarga hanya untuk jangka waktu tertentu.
    PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
    Kepala Badan, Kepala Perwakilan di provinsi, dan Bupati/Walikota melakuan pemantauan evaluasi dan fasilitasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga. Hasil  pemantauan  evaluasi dan fasilitasi digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program. Pemantauan  evaluasi dan fasilitasi sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga di kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan/atau kepala perwakilan di provinsi. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga di provinsi dan kabupaten/kota) dilaporkan oleh Gubernur dan/atau kepala perwakilan di provinsi kepada Kepala Badan.  Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga secara nasional dilaporkan oleh Kepala Badan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri, menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait.  Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN — >Menteri, Menteri terkait, Kepala, Gubernur, dan Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pembinaan dilakukan melalui kegiatan
    1. Sosialisasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga mendayagunakan berbagai potensi masyarakat sebagai mitra kerja.
    2. Sosialisasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga dengan mendayagunakan berbagai media dan memberi perhatian khusus pada masyarakat yang memiliki akses terbatas terhadap informasi.
    3. Advokasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga ditujukan untuk memperkuat komitmen para pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program.
    4. Advokasi dilakukan dengan memberi peran kepada para pemangku kepentingan.
    5. Advokasi dilakukan secara berjenjang oleh pemerintahan di pusat maupun di daerah sesuai dengan kebutuhan.
    6. KIE pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga untuk meningkatkan pengetahuan merubah sikap dan perilaku masyarakat.
    7. KIE  dilakukan dengan memberi peran kepada individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta .
    Koordinasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga ditujukan untuk meningkatkan keterpaduan dan sinerjitas antar berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga. Koordinasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dilakukan oleh pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan pemerintahan. Untuk mendukung Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dilakukan pengembangan yang berkaitan dengan:
    1. Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
    2. Penyelenggaraan Keluarga Berencana; dan
    3. Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga.
    PENDANAAN : Pendanaan yang berkaitan dengan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga bersumber dari:
    1. anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai kemampuan keuangan negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah; dan/atau
    3. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
    Demikian Terimaaa kasih.....
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015