728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Monday 18 May 2015

    Angka Kematian Ibu Dipengaruhi Pernikahan Dini


    CATATAN HABRIAH -- ANGKA kematian ibu dan bayi di Indonesia banyak disebabkan oleh perilaku seks yang berakhir dengan pernikahan dan kehamilan muda. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi aturan usia perkawinan perempuan yang masih terbilang rendah.
    Banyak pihak, termasuk beberapa pihak pemerintah, masih berjuang untuk meloloskan uji materi undang-undang perkawinan yang menyebutkan usia perkawinan perempuan 16 tahun menjadi 18 tahun. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengharapkan usia tersebut bisa ditingkatkan lagi.
    “Kami inginnya 20 tahun ke atas, tapi sandarannya tidak ada selain undang-undang perlindungan anak. Kita berusaha keras untuk bisa mendorong pendewasaan usia perkawinan ini sesuai penelitian medis yang ada,” kata Kasubdit Bina Perlindungan Kesehatan Anak Kemenkes RI, Dr Mujaddid, MKes, dalam diskusi bersama Yayasan Kesehatan Perempuan, di Rawa Jati, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
    Sampai saat ini, Undang-Undang 174 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan usia perkawinan minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, masih diberlakukan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang menyatakan batas usia anak adalah sampai 18 tahun.
    “Perilaku seks pranikah memengaruhi tingginya perkawinan anak dan kehamilan di bawah umur. Sementara kematian bayi dengan ibu usia di bawah 20 tahun menyumbang banyak, karena remaja memiliki faktor risiko tinggi terhadap kehamilannya, di samping masih berada pada fase pertumbuhan dan perkembangan tetapi harus membagi kebutuhan nutrisinya dengan bayinya sehingga berisiko melahirkan bayi prematur, berat lahir rendah, dan sebagainya,” jelasnya.
    Survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) komponen kesehatan remaja 2007 yang dilakukan pada responden yang belum menikah berusia 15-24 tahun menunjukkan, bahwa 1 persen perempuan dan 6 persen laki-laki melaporkan telah melakukan hubungan seks pranikah. Pada 2012, presentasenya hampir sama untuk perempuan tetapi meningkat secara signifikan untuk laki-laki, dengan 4,5 persen untuk laki-laki berusia 15-19 tahun, dan 14,6 persen untuk laki-laki berusia 20-24 tahun.
    “Di samping kematian bayi, perilaku seks pranikah yang sering mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan dapat menghasilkan tindakan aborsi, sementara di Indonesia praktik aborsi tidak dilegalkan sehingga remaja tidak tahu tempat aborsi yang aman, aborsi yang tidak aman sangat berisiko menyumbang kematian ibu atau remaja tersebut,” paparnya.
    Selain itu, SDKI 2012 menunjukkan, angka fertilitas tingkat remaja kelompok usia 15-19 tahun mengalami kenaikan dari 35 kelahiran per 1000 penduduk pada SDKI 2007, menjadi 48 kelahiran per 1.000 penduduk.
    Kehamilan dan persalinan pada usia remaja dapat meningkatkan risiko kematian bayi. Seperti ditunjukkan SDKI 2012, kehamilan dan persalinan ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya Neonatal Mortality Rate (34/1000 kelahiran hidup), Postnatal Mortality Rate (16/1000 KH), Infant Mortality Rate (50/1000 KH), dan Under-5 Mortality Rate (61/1000 KH).
    “Hal ini tentunya cukup memprihatinkan dan membutuhkan perhatian semua pihak untuk meningkatkan upaya pemeliharaan kesehatan remaja melalui kegiatan komunikasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan lainnya yang berkualitas. Hal ini telah diamanatkan dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 136-137,” pesannya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Angka Kematian Ibu Dipengaruhi Pernikahan Dini Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015