CATATAN HABRIAH, Jakarta -Pemerintah berencana menaikkan tingkat Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Jadi gaji Rp 3 juta per bulan akan bebas pajak.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, alasan kenaikan PTKP ini karena pendapatan masyarakat secara umum mengalami kenaikan. Ini tergambar pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"PTKP dinaikkan kan memang karena UMP juga sudah naik," kata Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Beberapa daerah, kata Mardiasmo, sudah bahkan mendekati angka Rp 3 juta per bulan. Misalnya seperti Bekasi dan DKI Jakarta.
Tapi di sisi lain, ada inflasi yang juga bergerak ke atas. Meski tahun ini diharapkan dapat ditekan pada level 4% plus minus 1%. Sehingga, kenaikan PTKP dilakukan untuk menjaga daya beli masyakarat, sehingga batas gaji yang dikenakan pajak juga dinaikkan.
"Kalau untuk masyarakat kecil, PTKP dinaikkan itu berharga sekali," ujarnya.
Ini pun nanti diharapkan bisa sebagai salah satu pendorong ekonomi untuk tumbuh lebih tinggi, khususnya dari komponen konsumsi rumah tangga.
"Kemampuan masyarakat untuk konsumsi lebih bagus. Ini mendorong pertumbuhan ekonomi juga. Jadi ada multiplier effect juga," tukasnya. (detik)
0 comments:
Post a Comment