CATATAN HABRIAH, JAKARTA -- Pilkada serentak di 269 daerah yang akan digelar Desember mendatang, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat. Pasalnya ada kecenderungan para calon incumbent alias petahana memperalat PNS untuk kepentingan politik di pilkada.
PNS yang tidak masuk tim sukses dalam kelompok petahana, akan dimutasi bahkan dinonjobkan. Sebaliknya yang mendukung petahana justru diberi jabatan "basah".
"Memang mendekati Pilkada ini banyak pejabat yang was-was akan dimutasi petahana. Namun, ini sudah diminimalisir lewat aturan dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. UU ini lahir karena besarnya potensi pelanggaran yang dilakukan petahana," kata anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto kepada JPNN, Rabu (27/5).
Dalam UU Pilkada Pasal 71 ayat 2, petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan dan enam bulan setelah dilantik. Kalau itu dilanggar, pencalonan incumbent bisa dibatalkan oleh KPU pusat/daerah. "Sanksi pembatalan calon incumbent ini cukup efektif, karena petahana tidak bisa sesuka hati lagi," terangnya.
Dari sisi KASN, lanjutnya, ketika ada kepala daerah yang akan melakukan mutasi pegawai, keputusannya akan dibatalkan. Bahkan ada daerah yang sudah membentuk Pansel dan sudah mendapatkan persetujuan, tapi ketika waktu pelaksanaannya tidak memungkinkan lagi (kurang dari enam bulan masa jabatan berakhir), pelaksanaannya ditunda.
"Kota Surabaya salah satu yang ditunda pelaksanaan open bidding pejabat eselonnya, karena petahananya tidak sampai enam bulan lagi masa jabatannya," tandasnya. (esy/jpnn)
0 comments:
Post a Comment