728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Friday 19 June 2015

    PKBI Desak MK Putuskan Usia Minimal Perkawinan 18 Tahun


    CATATAN HABRIAH, Jakarta - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan putusan kenaikan batas usia perkawinan dari 16 menjadi 18 tahun. 


    MK dijadwalkan membacakan putusan akhir permohonan judicial review batas usia perkawinan dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap UUD 1945. Undang-undang itu mengatur batas usia bagi anak perempuan dalam UU Perkawinan pada Sidang Terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 18 Juni 2015 pukul 13.00 WIB. 



    PKBI menjadi pihak yang mengajukan judicial review pasal 7 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang batas usia minimum 16 tahun bagi perempuan dalam UU perkawinan yang diajukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). Perkara ini tercatat dengan nomor 30/PUU-XII/2014. 



    Wakil Ketua PKBI Atashendartini Habsjah menjelaskan lembaganya menolak batas usia minimum perempuan yang tercantum dalam UU tersebut karena usia 16 tahun masih tergolong usia anak. 



    “Perkawinan anak merampas hak anak perempuan untuk tumbuh, berkembang dan berkarya meraih cita citanya. Berlakunya UU tersebut berarti Negara turut melegalkan perilaku pedofilia, ini bertentangan dengan konstitusi,” ujar Atashendartini dalam siaran persnya, Rabu 17 Juni 2015.



    Atashendartini menuturkan perkawinan pada usia anak banyak merugikan kaum perempuan. Sebab, usia anak belum siap menjalani perkawinan sehingga rentan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, perceraian bahkan kematian akibat melahirkan di usia dini.



    “Jika MK peduli masa depan anak Indonesia, MK harus mengabulkan Judicial Review kenaikan usia perkawinan ini,” kata Atashendartini. 



    Adapun, survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2012 menyatakan angka kematian ibu di Indonesia meningkat dari lima tahun sebelumnya. Yakni dari 228 orang per 100.000 persalinan menjadi 359 orang per 100.000. Terjadi peningkatan hampir 200 persen dari 9000 orang kematian ibu menjadi hampir 18.000 orang kematian.



    “Perkawinan anak menempatkan anak dalam bahaya yang berujung kematian akibat kehamilan di usia muda,” kata dr. Sarsanto W. Sarwono, SpOG, Ketua Pengurus Nasional PKBI.



    Sarsanto menambahkan, perkawinan anak juga sangat berpotensi melestarikan kemiskinan. Perkawinan anak juga menyebabkan putus sekolah, sementara anak juga harus menghidupi keluarganya. "Akhirnya dipaksa untuk bekerja sejak dini. Ini juga bentuk ekploitasi anak secara ekonomi," tuturnya. (TEMPO.CO)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PKBI Desak MK Putuskan Usia Minimal Perkawinan 18 Tahun Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015