728x90 AdSpace

  • Info Terbaru

    Thursday 18 June 2015

    PPAKB Dairi Adakan Pembinaan Terhadap Pencatatan Pelaporan Puskesmas (Klinik KB) dan PLKB di Kecamatan

    CATATAN HABRIAH -- Kantor Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (PPAKB) Dairi pada Jumat (12/6) mengadakan kegiatan Pembinaan terhadap pencatatan pelaporan puskesmas (Klinik KB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan yang dilaksanakan di Aula Kantor PPAKB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor PPAKB Kabupaten Dairi Fatimah Boang Manalu, S.Pd beserta jajarannya, narasumber dari BKKBN Provinsi Marisayanti Sipahutar serta para petugas pencatatan pelaporan puskesmas (klinik KB) sebanyak 36 orang dan petugas PLKB sebanyak 19 orang.

    Kepala Kantor PPAKB dalam sambutannya mengatakan tujuan dari pada kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para petugas pencatatan pelaporan dan petugas penyuluh KB agar mampu serta handal dalam hal pengisian pencatatan pelaporan pelayanan KB. Beliau mengatakan kepada para ibu-ibu petugas pencatat pelaporan puskesmas Kabupaten Dairi bahwa kegiatan tersebut telah pernah dilakukan sebelumnya. Namun pada saat Kepala Kantor PPAKB dan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke puskesmas Kecamatan, pencatatan pelaporan tidak terlaksana dengan baik. "Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, saya harapkan marilah kita memaksimalkan kegiatan pencatatan pelaporan ini sehinngga nantinya data aceptor yang didapatkan dari lapangan bisa terisi dengan lengkap," ujar beliau. 

    Beliau juga mengharapkan kepada petugas pencatat pelaporan agar selamanya menjadi petugas pencatat pelaporan karena apabila petugas pencatat pelaporan berganti ganti maka tujuan yang sudah diharapkan tidak akan tercapai. Dalam hal pendistribusian alat kontrasepsi (alkon), beliau mengatakan akan mengubah tata cara pendistribusiannya. "Untuk alkon Implan memang tidak ada atau kosong, minggu depan alatnya akan kami ambil karena telah berkoordinasi dengan BKKBN Provinsi dan minggu akhir Juni kami akan langsung mengaprah semuanya ke puskesmas-puskesmas," kata beliau.

    Sementara itu, narasumber dari BKKBN Provinsi saat memaparkan materi menjelaskan bahwa dasar daripada standarisasi pendaftaran e-askes KB (K/0/KB/13) adalah Perka BKKBN Nomor 120/PER/G4/2014 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KKBPK dan Perka BKKBN Nomor 185/PER/E1/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana dalam JKN. Sementara Fasilitas Kesehatan (Faskes) KB yang menginduk ke Puskesmas Pembina antara lain Puskesmas Pembantu (Pustu); Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); Pos Kesehatan Desa (Poskesdes); Pos Bersalin Desa (Polindes); Praktik Bidan dengan PKS antara praktek bidan dengan puskesmas pembinanya dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan KB dengan JKN.

    Marisayanti Sipahutar juga menjelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran e-askes KB adalah nomor pendaftaran Faskes KB diberikan kepada FKTP yang memberikan pelayanan KB dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; Jika Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak memberikan pelayanan KB namun jaringan atau jejaringnya melakukan pelayanan KB, maka FKTP berhak mendapatkan nomor pendaftaran askes KB tetapi jaringan dan jejaring FKTP tidak berhak mendapatkan nomor register; Praktik Bidan dan atau Perawat berhak mendapatkan nomor register K/0/KB/13 apabila terdapat perjanjian kerjasama dengan BPS untuk melakukan pelayanan kesehatan Tingkat Pertama.

    Terkait dengan pendistribusian Alkon, FKTP dan  Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FTRL) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan telah teregistrasi dengan K/0/KB/13 wajib mendapatkan alkon dari SKPD B. Bagi PBM, praktik dokter, klinik swasta, FKTRL yang telah teregistrasi di K/0/KB/13 tetapi belum menjadi jejaring FKTP dan belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih dimungkinkan mendapatkan dropping alkon selama 6 bulan dari tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan 12 Agustus 2015 dan dalam masa transisi agar klinik-klinik tersebut difasilitasi dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; Untuk distribusi alkon ke jaringan dan jejaring FKTP harus melalui FKTP tempat jaringan atau jejaring bekerjasama. (dairi.kab.)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PPAKB Dairi Adakan Pembinaan Terhadap Pencatatan Pelaporan Puskesmas (Klinik KB) dan PLKB di Kecamatan Rating: 5 Reviewed By: Unknown

    Galeri Aktivitas Saya 2013 - 2015